Jakarta, Teraspapua.com – Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM), menggelar aksi demo, Jumat (13/11/2020),mendukung upaya pengungkapan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Aksi yang digelar di pelataran kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sekitar pukul 10.00 Wib ini mendesak lembaga tersebut segera menangkap dan memenjarakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, serta dua tersangka lainnya.
Rilis pers APMM yang diterima, Jumat (13/11/2020) menyebutkan koordinator aksi Dolan Alwindo melalui pengeras suara menyampaikan sejumlah tuntutan.
Mendesak pimpinan KPK agar segera menyampaiakan status tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam dugaan tindak pidana korupsi ke publik, secara transparan dan akuntabel.
Mendesak pimpinan KPK untuk segera melakukan pemanggilan dan penahanan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika.
Mendesak pimpinan KPK dan juru bicara KPK untuk segera mengumumkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana pembangunan gereja Kingmi Mile 32 terkait surat panggilan pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik KPK yang sudah viral di masyarakat.
Apabila dalam waktu dekat belum ada pengumuman tersangka secara transparan terkait dugaan tipikor dana pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, maka APMM akan melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas serta akan kembali melakukan aksi di KPK dengan massa yang lebih banyak.
Sebagaimana diketahui bahwa kehadiran para penyidik KPK di Provinsi Papua untuk memeriksa sejumlah pejabat dari Pemda Kabupaten Mimika yang menyeret Nama Bupati Eltinus Omaleng, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, tahap 1 Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar. Anggaran biaya pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 patut diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang terkait dengan wewenang dalam proses pembangunan gereja.
Sebab, pembangunan gereja tersebut telah menghabiskan dana sekitar Rp. 161,8 miliar, tetapi sampai saat ini pembangunan gerejanya masih terbengkalai.
Sejumlah orang dalam kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dana pembangunan Gereja tersebut telah diperiksa, antara lain; mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika; Ausilius You, mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika; Cheryl Lumenta, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika; Alfred Douw, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika; Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant; Muhammad Natsar, serta Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara; M Ilham Danto.
Namun sampai saat ini, belum ada transparasi dan keterbukaan informasi yang jelas dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemeriksaan dugaan kasus korupsi dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menyeret Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng.
(TP-01)