Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap reklame-reklame yang dimiliki oleh Sriwijaya, Rabu (16/10/2019).
Pasalnya reklame-reklame milik Sriwijaya yang berdiri selama ini, tidak pernah melunasi pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) kota Jayapura.
Berdasarkan pantauan media ini, ada beberapa titik yang diambil sebagai sampel seperti di kawasan fasifik ruko dok II, depan travel Kuwera jalan percetakan dan samping Kancab Bank Papua entrop.
Penertiban papan reklame tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda kota Jayapura Robby K.Awi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Pendataan Ronald Sinyo Noriwary dan Kabid Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP, Pilep Hamadi, Kabid penegakan Peraturan daerah Satpol PP kota Jayapura, Nurziah.
Kepala Bapenda Robby K.Awi, mengakui ,pembongkaran ini dilakukan karena mereka mempunyai piutang reklame yaitu 112 reklame yang dimiliki oleh Sriwijaya dengan nilai piutang 113 juta.
“Untuk piutang tersebut merupakan akumulasi piutang reklame dari Sriwijaya sejak tahun 2015 sampai tahun 2019. Olehnya itu kami bersama Dinas perizinan terpadu satu pintu dan satuan polisi pamong praja melaksanakan penertiban sekaligus pembongkaran terhadap reklame yang dimiliki oleh Sriwijaya maupun tokoh-tokoh,” ujarnya.
Robby katakan, sebelum upaya itu diambil, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak digubris. Padahal secara persuasif telah dilakukan pemanggilan sampai tiga Kali namun tidak digubris sehingga dibuat kembali surat pemberitahuan untuk dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu.
“Aksi ini kami akan lakukan terus dan bukan hanya reklame, namun hotel restoran rumah makan yang juga mempunyai piutang pajak,” ungkapnya.
Menurut Robby, semua wajib pajak yang ada di kota Jayapura harus membayar pajak, baik itu pajak reklame restoran, Rumah Makan, kios sehingga juga bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah kota.
“Dengan membayar pajak juga telah membantu pemerintah kota untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan juga membangun kota Jayapura,” tegasnya.
Diungkapkan Robby, upaya persuasif sudah dilakukan tapi tidak ada itikad baik dari pemilik reklame. Oleh karena itu pihaknya sudah memanggil pimpinan yang mewakili Sriwijaya kemudian dilakukan pembongkaran.
“Piutang pajak tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah terutama dari sisi penerimaan untuk pajak reklame. oleh karena itu kami akan terus bersama tim akan menertibkan semua pajak reklame dan juga jenis-jenis pajak lain. Karena sudah tidak membayar pajak, tapi juga mengotori keindahan kota Jayapura,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Perizinan Jasa Usaha.DPMPTSP, Pilep Hamadi mengatakan kalau tidak membayar pajak otomatis tidak mempunya izin.
“Jadi selama sekian tahun bukti pajak yang tertunda otomatis izin reklame juga mati selama itu, sehingga sebagai pihak yang memberikan izin usaha untuk reklame, data yang ada pada dinas pendapatan yaitu data yang ada pada kami, bahwa dia tidak punya izin selama ini dan tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah kota Jayapura,” tandasnya.
Kabid penegakan Peraturan daerah Satpol PP kota Jayapura, Nurziah juga mengatakan sebagai penegak Peraturan Daerah, pihaknya terus membackup proses penertiban terhadap setiap pelanggaran.
“Pelaku usaha yang membangun usaha di kota ini harus patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah peraturan daerah,” katanya.
“Untuk itu para pelaku usaha yang tidak patuh kepada Perda maupun Perwal, berarti kami akan melakukan penindakan. Terkait penertiban hari ini karena pengusaha tidak taat pada Perda nomor 1 tahun 2012 ,tentang pajak dan retribusi daerah. (Let)