Jayapura, Teraspapua.com – Penyerahan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) organisasi perangkat daerah tahun 2019 pemerintah kota Jayapura, Rabu (16/10/2019) di gedung Sian Soor, Kantor Wali Kota setempat.
Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru. MM dalam sambutannya mengatakan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berpacu dengan waktu karena tinggal dua bulan lagi sudah penutupan anggaran, serta betul-betul optimalisasi penggunaannya dana dan jangan salah menggunakan.
“Perubahan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD kota Jayapura dan telah dievaluasi oleh tim evaluasi pemerintah provinsi Papua,” ujarnya.
Rustan katakan, perubahan APBD itu dimungkinkan karena adanya penurunan target penerimaan dana Otonomi Khusus, adanya penambahan pendapatan Pendapatan asli daerah dan adanya penyesuaian penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2018.
“Saya telah menyerahkan DPPA APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2019 kepada pengguna anggaran, untuk selanjutnya dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dan berpegang pada amanat undang-undang dan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang berlaku,” ungkapnya.
Rustan menghimbau, setiap OPD diingatkan untuk segera menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan pada APBD induk tahun 2019 dan segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan pada APBD Perubahan. Khusus untuk kegiatan yang bersumber dari dana otsus Segera dilaksanakan dengan memperhitungkan jangka waktu tersisa kurang lebih 1 bulan setengah.
“Untuk itu para pimpinan OPD dan pimpinan, unit agar lebih serius dalam menyelesaikan fisik kegiatan disertai dengan administrasi pelaksanaan kegiatan yang lengkap agar dapat dilaporkan tepat sasaran tepat jumlah dan tepat waktu,” tandasnya.
Rustan menambahkan, bagi Para Pejabat Pelaksana Teknis PPTK dan pejabat penatausahaan keuangan PPK pada masing-masing SKPD untuk bekerja dengan baik.
“Agar pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Saudara dapat terlaksana dengan lancar tepat waktu efisien transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD setempat, Dr. Adolf Siahay, SE, M.Si, AK, CA dalam laporan mengatakan APBD perubahan kota Jayapura Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2019 dan peraturan Walikota Jayapura nomor 28 tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang penjabaran APBD perubahan Tahun Anggaran 2019.
“Dengan total sebesar Rp1.346.226.670.264 mengalami penurunan sebesar Rp35.170.306.170 atau turun sebesar 2,5% dari total APBD induk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.381.396.976.434,” tandasnya.
Menurut Adolf, dari total belanja Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.334.226,670,246 diafektasikan ke dalam belanja tidak langsung sebesar Rp705,506.613.278 (52.88% dari total belanja daerah).
“Total belanja daerah tersebar dalam 1,645 kegiatan pada 94 pengguna anggaran, dengan rincian 941 kegiatan belanja langsung rutin dan 704 kegiatan belanja langsung kegiatan pembangunan,” pungkasnya. (Let)