Dinas Pendidikan Kota Jayapura Gelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Foto Bersama Kepala LPMP Papua .Adrian Howai,Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Fahcruddin Pasolo, Ketua panitia penyelenggara Debora Rumbino dan Peserta Diklat

Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menggelar Diklat penguatan kepala sekolah jenjang TK SD dan SMP.

Kegiatan ini berlangsung di LPMP Kotaraja.Senin (28/10/2019) dan dibuka secara resmi oleh Kepala LPMP Papua Drs.Adrian Howai MM

Ketua panitia penyelenggara Debora Rumbino, dalam laporan mengatakan tujuan Diklat tersebut dalam rangka meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah yang belum mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STPP) kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 7 hari mulai dari 28 Oktober sampai 3 November 2019 dengan pola 71 jam 60 menit.

Kepala LPMP Papua .Adrian Howai,mengatakan Peran kepala sekolah dengan guru sangat  strategis, artinya kalau kepala sekolah punya kemampuan yang bagus ,maka  bisa mengelola semua sumber daya yang ada di sekolah itu dengan baik

pemerintah terus mendorong pengangkatan kepala sekolah dan tetap harus melalui mekanisme yang benar kalau di Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah , mempunyai  peran yang penting .

artinya kepala kepala sekolah sebagai manajer ,pemimpin sebagai supervisor ini diharapkan sehingga ketika dia melakukan tugas pun dia tidak  salah salah terutama dari sisi supervisi saja”ujarnya”.

Seorang Kepsek juga harus mengikuti guru mengajar dengan benar , kalau tidak punya kemampuan itu biasanya kepala sekolah tidak melakukan supervisi.bahkan guru-guru kita yang hanya asal-asal mengajar di dalam kelas “ungkap Adrian”.

Untuk itu mekanisme  guru ditugaskan menjadi kepala sekolah , harus melalui tes guru yang potensial dan direkomendasikan oleh dinas untuk ikut tes calon kepala sekolah .

setelah lulus tes calon kepala sekolah baru mengikuti tahap berikutnya adalah pelatihan atau diklat kepala sekolah ,setelah itu  baru dia bisa diangkat menjadi kepala sekolah

Lanjut Adrian,pihaknya sudah mulai bekerja keras untuk kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota bahkan provinsi untuk melakukan semua mekanisme ini.

Dikatakan juga kepala sekolah  karena diberi batas waktu sampai di 2020 dan yang tidak memiliki sertifikat .mereka tidak punya hak untuk menandatangani ijazah. Bahkan dana BOS pun tidak diserahkan

 Di tempat yang sama kepala dinas pendidikan.Fahcruddin Pasolo ,mengakui perhatian Walikota Jayapura bahwa pendidikan merupakan prioritas dan hal yang paling utama dialokasikan kegiatan kegiatan seperti penguatan kepala sekolah.

Menurut Fahcruddin sebelumnya sudah dilakukan penguatan kepada para kepala sekolah SMP dan saat ini adalah bagi SD dan TK yaitu Kepala Sekolah yang sudah diangkat tapi belum memenuhi syarat.

Sehingga diharapkan satu minggu kedepan mereka mengikuti Diklat mudah-mudahan bisa lulus.Untuk itu para kepala sekolah dalam mengikuti kegiatan ini agar tidak membuang waktu tidak membuang tenaga tapi serius .

Ditegaskan bahwa kepala-kepala sekolah yang tidak lulus pada penguatan ini maka akan kita kembalikan dan tidak lagi berstatus kepala sekolah.

Walaupun mereka tetap kepala sekolah ,namun tidak punya hak untuk mengelola dana BOS dan menandatangani ijazah”pungkasnya”.

(Let/Rick)