Pertamina Komitmen Salurkan BBM Bersubsidi Sesuai Aturan

Antrian truk untuk mengisi solar di SPBU Jl. Ahmad Yani, Merauke, Papua.

Jayapura,Teraspapua.com – Pertamina terus melakukan upaya mengatasi antrian solar bersubsidi di wilayah Merauke dan berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar bagi konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahkan dipastikan juga  stok BBM di Fuel Terminal (Terminal Bahan Bakar Minyak) Merauke dalam kondisi aman dan dapat terus ditingkatkan melalui supply_dari terminal transit Wayame dan kilang Pertamina.

banner 325x300banner 325x300

“Saat ini kami mulai lakukan penyaluran solar bersubsidi dengan pengiriman masing-masing  16 kiloliter setiap hari di tiga SPBU reguler ,seperti Parakomando,  Ahmad Yani dan  Kuper,” ungkap Unit Manager Communication, Relations & CSR Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho.

Kata Brasto, penyaluran solar bersubsidi tersebut untuk mengatasi tingginya permintaan solar  menjelang Natal dan Tahun Baru 2019″ Kata Brasto,dalam pres rillis yang di terimah media ini,Jumat (15/11/2019.

Lebih Lanjut dijelaskan untuk realisasi penyaluran s jika dibandingkan kuota hingga akhir Oktober 2019 telah mencapai over 16,2 %.

Hingga akhir bulan ini sudah mencapai 24.581 kiloliter atau 96,8% dari total kuota untuk wilayah Kabupaten Merauke tahun 2019.

Sedangkan alokasi kuota solar bersubsidi  pada tahun 2019 sendiri sebesar 25.339 kilo liter (KL) ” Jelasnya.

“Meski dengan realisasi penyaluran yang saat ini telah melebihi kuota,namun  Pertamina tetap berkomitmen untuk tetap melayani konsumen,” Katanya.

Untuk itu Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan membeli BBM sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu Masyarakat diminta turut mengawasi penyaluran solar subsidi agar  tepat sasaran,untuk mengatasi antrian di SPBU,” Imbuhnya.

“Kami juga telah mengaktifkan satuan tugas Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 untuk memonitor penyaluran BBM,” Cetusnya.

Pertamina menyampaikan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Daerah, dan aparat berwajib, yang telah bersinergi dalam melakukan pengawasan konsumsi solar bersubsidi di wilayah Merauke dan sekitarnya.

Olehnya itu diharapkan , pengawasan konsumsi solar bersubsidi ini dapat terus dilakukan agar penyaluran dan peruntukan  tepat sasaran sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Jenis BBM Tertentu (JBT) termasuk solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian.

Kemudian untuk usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, termasuk juga kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin atau CC yang kecil.

Sementara untuk solar bersubsidi dilarang digunakan oleh sarana transportasi air milik pemerintah, kendaraan berplat merah, dan mobil TNI/Polri.

Begitu juga mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah dan mobil pengangkut semen.

(Hida/Rick)