Jayapura,Teraspapua.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Jayapura tahun 2020 telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD setempat sebesar Rp. 1.371.496.043.535.
Anggaran tersebut dialokasikan pada belanja tidak langsung sebesar Rp 693.741.075.468 kemudian untuk belanja langsung sebesar Rp 665.754.968.067
APBD tertuang dalam keputusan DPRD Kota Nomor 1/DPRD- KOTA/PRP/2019 tentang persetujuan DPRD kota tentang Jumlah pendapatan dan belanja daerah kota Jayapura TA 2020 sebesar Rp 1.371.496.043.535.
Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano,MM,pada Pidato penutupan sidang paripurna,Jumat (29/11/2019) mengungkapkan Sebagai lembaga representasi rakyat, legislatif telah memberikan koreksi kritis terhadap berbagai kebijakan strategis alokasi sumber dana guna menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
Semua koreksi dan saran – saran konstruktif yang disampaikan melalui laporan pendapat Badan Anggaran Dewan dan laporan pendapat gabungan komisi komisi oleh eksekutif dijadikan sebagai alat pemicu peningkatan kualitas dan profesionalisme “ujarnya.
Hal ini juga telah mendapat persetujuan melalui pendapat akhir fraksi – fraksi dewan dalam rangka memenuhi asas legalitas pengelolaan keuangan.
“ Dengan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah maka diharapkan pada akhir Desember 2019 akan dilaksanakan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2020 ”tegasnya.
Hal ini sambung BTM,tentu menunjukkan komitmennya selaku walikota dan wakil walikota untuk selalu tepat waktu dalam berbagai tahap penyelenggaraan pemerintahan .
‘ saya mengajak semua pimpinan OPD selaku pengguna anggaran untuk kerja kerja kerja dan focus”cetusnya.
Lebih lenjut dijelaskan Pihak Eksekutif sebagai institusi penyelenggara pemerintahan,pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat senantiasa ditunjang oleh anggaran yang harus disampaikan kepada pihak Legislatif sebagai institusi yang melaksanakan tugas Budgeter.
Tentu untuk mengkaji dan mengevaluasi kesesuaian penyusunanan APBD berdasarkan kebijakan –kebijakan starategis yang telah disepakati bersama dalam nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ditegaskan Walikota BTM, adanya transfer dana ke pemerintah Kampung dari pemerintah pusat yang terus meningkat setiap tahun dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 % dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu dialokasikan 10 % dari dana bagi hasil pajak bagi hasil sumber daya alam dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dan Alokasi Dana Desa (ADD) perlu menjadi perhatian serius kepala Distrik, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Bappeda BPKAD dan Inspektorat “ungkap BTM.
“ Adanya alokasi anggaran Kelurahan baik dari sumber dana DAU tambahan maupun alokasi APBD sebesar Dana Desa terkecil ke kampung, maka distribusi anggaran tersebut harus mendukung program percepatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat”sambungnya..
Selanjutnya untuk mempertahankan WTP atas pengelolaan keuangan dan menjamin pengelolaan keuangan daerah secara sehat ,maka setiap pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan pada semua OPD harus dilaksanakan secara efisien dan efektif “pungkasnya.
Wakil ketua DPRD kota Jayapura,Jhon Y.Betaubun,SH.MH dalam sambutannya mengharapkan perencanaan pembangunan daerah kota Jayapura melalui mekanisme Musrenbang pada bulan Maret tahun 2020 nanti, agar jadikan sebagai forum konsultasi pembangunan tingkat Kampung, Kelurahan dan distrik sampai pada Musrembang tingkat pemerintah kota Jayapura.
Jika forum musrembang dirancang dan dilaksanakan dengan serius, maka dapat dipastikan proses partisipasi masyarakat akan terlihat ikut aktif secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
DPRD kota Jayapura juga meminta OPD di lingkungan pemerintah kota Jayapura agar menyiapkan panduan, kerangka acuan dan indikator- indikator kegiatan yang dibutuhkan , guna memudahkan Dewan dalam melakukan pengawasan”pungkasnya.
(Let/rick)