Joni Betaubun Pimpin Konsultasi Publik, Bahas Raperda Hak Inisiatif Dewan Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH saat memimpin konsultasi Publik 4 Raperda Hak Inisiatif Dewan

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  kota Jayapura, melalui Bapemperda menggelar konsultasi publik di ruang rapat lantai tiga setempat, Senin (8/7/2024).

Pada konsultasi publik tersebut Dewan bersama pemerintah dan masyarakat, membahas empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang merupakan hak inisiatif Dewan.

banner 325x300

Keempat Raperda tersebut yaitu;

  1. Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
  2. Raperda Pembangunan Kepemudaan.
  3. Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
  4. Perda Pemilihan Kepala Kampung Serentak.

Konsultasi publik tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH, didampingi Ketua Bapemperda, Ismail B. Ladopurab, S.E.

Tampak hadir pada konsultasi publik itu,  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Inspektorat kota Jayapura. Bagian Hukum Setda kota Jayapura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).

Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam), KNPI, Gamki Kota Jayapura dan HMI.

Pantauan media ini, banyak masukkan dari peserta konsultasi publik untuk memberikan pembobotan terhadap empat Raperda tersebut.

Joni Y. Betaubun kepada sejumlah wartawan mengatakan, hari ini pimpinan dan anggota DPRDA melakukan konsultasi publik bersama pemerintah dan masyarakat,  terhadap empat Raperda yang merupakan hak inisiatif Dewan.

“Jadi, saat konsultasi publik tersebut dari berbagai pihak memberikan masukan demi pembobotan untuk menyempurnakan empat Raperda tersebut.” terang Betaubun.

Untuk itu lanjut politisi PDIP kota Jayapura ini, Raperda ini harus dilakukan konsultasi publik, sebelum masuk pada sidang non APBD nanti.

Setelah ini ditegaskan,  akan dilakukan rapat Bamus untuk menentukan jadwal sidang, intinya semua harus tuntas,” tandasnya.

Di tempat yang sama ketua Bapemperda DPRD kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab mengatakan, sampai hari ini baru 4 raperda dari 5 yang seharusnya dilakukan konsultasi publik.

“Padahal hari ini kita berharap 5 Raperda tersebut bisa selesai hari ini. Namun ternyata Perda yang merupakan usulan dari komisi B yaitu “ Penataan Parkir” yang belum dilakukan uji public,” ujarnya.

Tentuin kata Ismail, ini menjadi hutang komisi tapi juga secara kelembagaan dewan yang sudah menganggarkan untuk terselesainya Perda tersebut.

“Target kita (Bapemperda) dalam minggu ini, jika memungkinkan sudah selesai konsultasi publik, sehingga rencana hari Jumat dilakukan sidang non APBD,” katanya.

Sehingga kata dia, konsultasi publik hari ini sudah selesai. Maka besok dan lusa, kami rampungkan seluruh masukan yang disampaikan oleh peserta konsultasi publik untuk kita sidangkan di hari Jumat,” pungkasnya,
(Har)