DPRD Kota Jayapura Tetapkan 8 Raperda Non APBD Tahun 2024 Menjadi Perda

Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, SH, MH saat menutup rapat paripurna

Jayapura, Teraspapua.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD Kota Jayapura Tahun A2024 memasuki tahap akhir.

Berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Jumat [2/8/2024] kembali digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan penyerahan Perda dari Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura kepada Pj Walikota Jayapura.

banner 325x300

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Joni Y. Betaubun, SH, MH ini dihadiri anggota DPRD Kota Jayapura. Dari pihak eksekutif hadir Pj Walikota Jayapura, Chtistian Sohilait, ST, M.Si dan pimpinan OPD.

Secara umum Fraksi Golkar, NasDem, Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD), fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) dan fraksi PDIP Perjuangan menyetujui Raperda non APBD 2024 disahkan menjadi Perda. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.

Yoan Wambitman saat menyerahkan laporan pendapat akhir fraksi Golkar kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, SH, MH.

Fraksi Golkar yang yang merupakan gabungan dari partai Golkar, PPP,PKS, partai Berkarya, Perindo menerima dan menyetujui 8 buah Raperda non APBD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah [Pera] kota Jayapura. Seraya berharap Perda tata ruang wilayah kota Jayapura dapat diselesaikan dan disidangkan pada tahun ini

“Fraksi Golkar juga minta kepada eksekutif agar secepatnya melakukan rapat koordinasi bersama DPRD kota Jayapura, guna membahas pengangkatan tenaga honorer K2 yang sudah dua kali tertunda dikarenakan aksi protes dan demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat di kota Jayapura,’ kata Yoan Wambitman saat membacakan laporan fraksi.

Sementara Andi Sudirman, ST saat menyampaikan pendapat akhir fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat atau KSD juga menyetujui 8 buah Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda, dengan harapan aturan-aturan ini akan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat kota Jayapura.

Andi Sudirman, ST saat menyerahkan laporan pendapat akhir fraksi KSD kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, SH, MH.

Di tempat yang sama Fraksi Nasdem pun menerima dan menyetujui Raperda non APBD tersebut, untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda kota Jayapura tahun 2004.

“Fraksi Nasdem kembali mengingatkan kepada pemerintah kota Jayapura agar segera menyelesaikan penundaan penyelesaian masalah K2 setelah terjadi penundaan sebelum bulan Desember atau setidak-tidaknya sebelum berakhir masa jabatan Dewan di bulan Oktober mendatang,” kata Pares Lood Wenda, SE. Saat membacakan laporan pendapat akhir fraksi Nasdem.

Fraksi Nasdem juga mendorong agar Pj Walikota dan jajaran, KPU dan Bawaslu, aparat keamanan dan seluruh warga Kota Jayapura dapat memastikan penyelenggaraan Pemilukada yang damai aman dan tertib.

Pares Lood Wenda, SE saat menyerahkan laporan pendapat akhir fraksi NasDem kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, SH, MH.

Sementara pendapat Fraksi PDI Perjuangan terhadap 8 Raperda non APBD Kota Jayapura tahun 2004 seperti yang dilaporkan oleh Naftali Jacobus Ick, SE juga turut menerima dan menyetujui 8 buah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Jayapura tahun 2024 dengan tetap memperhatikan saran, masukan dari alat-alat kelengkapan Dewan dan fraksi-fraksi Dewan.

‘’Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada eksekutif agar secepatnya melakukan rapat koordinasi bersama DPRD kota Jayapura guna membahas pengangkatan tenaga honorer K2 yang sudah dua kali tertunda, dikarenakan aksi protes dan demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat di kota Jayapura,’ kata Naftali.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung kebijakan Pj Walikota atas penertiban keberadaan parkir liar di badan jalan, sehingga dapat mengurangi masalah kemacetan dan kesembrautan di kawasan perkotaan.

‘’Fraksinya ini juga mendukung kebijakan Pj Walikota atas penertiban ODG orang dengan gangguan jiwa anak-anak aibon dan penertiban penjualan miras,’’ kata Naftali.

Pada kesmpatan yang sama pendapat akhir fraksi Bhinneka Tunggal Ika atau BTI juga menerima dan menyetujui 8 bauah Raperda non APBD Kota Jayapura tahun 2024 untuk ditetapkan sebagai Perda dengan tetap memperhatikan saran masukan dari alat-alat kelengkapan Dewan dan fraksi-fraksi Dewan.

Fraksi BTI berpendapat bahwa 8 buah Raperda Kota Jayapura yang merupakan usulan atau inisiatif Dewan adalah bagian dari kinerja kita sebagai lembaga representasi rakyat,’’ tandasnya.

Dalam sambutannya pada penutupan sidang Paripurna tersebut Joni Y. Betaubun SH, MH mengatakan, 8 buah Raperda Kota Jayapura non APBD tahun 2004 yang telah dibahas dan dikaji melalui mekanisme persidangan oleh alat-alat kelengkapan Dewan baik itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan, komisi-komisi dan fraksi-fraksi dan akhirnya telah memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Jayapura.

Naftali Jacobus Ick, SE saat menyerahkan laporan pendapat akhir fraksi PDI Perjuangan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, SH, MH.

“Peraturan daerah tersebut dibagi menjadi dua bagian, terdiri dari 6 Raperda Kota Jayapura non APBD tahun 2004 yang merupakan hak inisiatif DPRD kota Jayapura yaitu;

1. Raperda penyelenggaraan otonomi khusus di kota Jayapura.

2. Raperda pembangunan kepemudaan.

3. Raperda perubahan atas Perda Kota Jayapura nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan kepala kampung serentak.

4. Raperda penataan parkiran perkotaan.

5. Raperda penanggulangan kemiskinan dan ;

6. Raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Sedangkan dua Raperda non APBD tahun 2024 yang merupakan pengusulan eksekutif yaitu;

1. Raperda penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dan;

2. Reperda perubahan atas peraturan daerah kota Jayapura nomor 7 tahun 2019 tentang peradilan adat pada masyarakat Port Numbay.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses dan tahapan penyusunan serta pembahasan Raperda Kota Jayapura non APBD tahun 2024 dan adanya persetujuan DPRD kota Jayapura untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Jayapura telah memenuhi ketentuan normatif,” kata politisi PDIP itu.

Untuk itu pimpinan Dewan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura, mengharapkan bahwa 8 buah Raperd non APBD tahun 2004 yang telah disetujui agar tidak akan diam membisu dan kemudian usang tanpa implementasinya, untuk itu diharapkan kiranya dapat diimplementasikan dengan baik dan bertanggung jawab,’’ pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, SH, MH menyerahkan Perda non APBD tahun 2024 kepada Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST, M, Si

Sementara Pj Walikota Jayapura menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan yang telah menerima dan menyetujui 8 Raperda yang diajukan yang diberikan dengan tetap memperhatikan poin dan catatan yang direkomendasikan, untuk menjadi perhatian eksekutif dan dilanjutkan dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat kota Jayapura.

‘’Saya optimis dengan kerja keras dan komitmen bersama yang kuat yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislative, maka kita akan melakukan perubahan dari waktu ke waktu guna mewujudkan esensi dari pembentukan produk hukum daerah yaitu menjawab berbagai gejolak dinamika dan permasalahan sosial yang ada di masyarakat,’’ tutup Sohilait.

[HAR]