Waket II DPRD Kota Akui Dua Perda Yang Disosialisasikan Masih Banyak Yang Kurang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura bersama warga Abepantai

Jayapura,Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura pada hari ketiga (hari terakhir) mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Abepantai distrik Abepura dan berlangsung di pelataran kantor Lurah setempat,Kamis (5/3/2020).

Keduanya masing-masing Perda Nomor 2 Tahun 2014, tentang pengelolaan pertamanan dan pemasangan dekorasi kota,kemudian Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

banner 325x300banner 325x300

Sebelumnya telah disosialisasikan di Kelurahan Gurabesi distrik Jayapura utara dan kelurahan Waena distrik Heram.

Untuk  sosialisasi hari terakhir,hanya satu narasumber dari Pemerintah Kota Jayapura yang hadir yaitu Sekretaris dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman,Edo Gobay,ST,MT yang akan memaparkan Perda nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertamanan dan pemasangan dekorasi kota

Dari pantauan Teraspapua.com , sosialisasi dipimpin wakil ketua II Silas Youwe dengan melibatkan   para anggota Dewan dan banyak mendapatkan  masukan dari warga.

Silas Youwe dalam pernyataan mengakui ,Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan inisiatif Dewan.

“ Melalui sosialisasi ini kita dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak masyarakat adat, menghormati dan melindungi hak-hak oleh pemerintah “ ujar Silas.

Silas juga tekankan kedua produk hukum tersebut sudah dilakukan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif.Namun dirinya menilai tidak ada peran masyarakat untuk terlibat .

Untuk itu saya berharap peran dari masyarakat ,karena baik pemerintah maupun Dewan sudah membuat produk hukum untuk memproteksi seluruh wilayah kota terkait dengan penataan taman dan dekorasi kota.

Selama 3 hari melakukan sosialisasi Silas akui masih banyak hal yang kurang ,bahkan waktu terbatas,namun saya mengucap syukur semua bisa dilakukan dan banyak masukan dari warga sebagai evaluasi.

Silas juga menambahkan sosialisasi produk hukum ini merupakan tanggung jawab kita semua, Perda telah dibuat oleh dewan maupun Pemkot tapi harus didukung oleh partisipasi masyarakat kota “pintanya.

Kepala Kelurahan Abepantai ,Karel Hanasbey,SE,M.Si pada kesempatan itu juga berharap kepada warganya agar bisa menyimak sosialisasi yang disampaikan oleh Dewan dengan baik, sehingga tidak menjadi sia-sia .Kemudian Jika ada yang belum mengerti  silakan ditanyaka.

Sekretaris dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman,Edo Gobay,ST,MT saat memaparkan Perda pengelolaan pertamanan dan pemasangan dekorasi kota,meminta seluruh masyarakat untuk sama-sama membantu pemerintah dalam menjaga semua taman kota.

“ Kami harapkan kepada masyarakat agar sama-sama menjaga  taman kota yang hijau dan  sejuk ” ucapnya.

Terkait dekorasi kota lanjut Edo,merupakan sarana keindahan kota yang berupa lampu penerangan jalan dan lampu dekorasi ornament, bangunan interior dan eksterior reklame dan  videotron.

Tujuan pertamanan kota lanjut Edo adalah pemanfaatan pengelolaan ruang terbuka hijau untuk menjaga keasrian dan kelestarian lingkungan,kemudian berfungsi untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika.

Kemudian menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, meningkatkan kualitas udara perkotaan mendukung kelestarian keragaman hayati “ tandasnya.

Sementara itu ketua RW 06 Yance Wakum, menyoroti taman dan pohon di sepanjang kali acai yang tidak di jaga oleh warga.Bahkan digunakan sebagai tempat mengkonsumsi minuman keras.

Kemudian ketua RW 03, Lasuraeni mengaku pada prinsipnya mendukung peraturan daerah yang dihasilkan Pemkot maupun Dewan.

Namun ia menyoroti beberapa tempat duduk yang telah dibangun untuk santai di sepanjang kali Acai telah dirusakan  bahkan bunga yang ditanam  dipotong oleh warga.

“ Saya melihat Perda yang dibuat belum begitu maksimal karena belum pernah ada penerapan sanksi “ akuinya.

Hal senada disampaikan Yosina Rosumre warga RT03 RW 06, yang menilai kurang ada pengawasan di sepanjang kali Acai karena bunga yang ditanam  tidak tumbuh dengan baik bahkan ada yang mati.

Bahkan dia mempertanyakan di sepanjang jalan tanah hitam ke Abepantai tidak bunga yang ditanam,padahal itu juga merupakan satu keindahan sepanjang jalan “ pungkasnya.

(Ricko),