Anggota DPD RI Pdt. David Waromi Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di SMAN 2 Jayapura

Foto bersama usai sosialisasi

Jayapura, Teraspapua.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua Pendeta (Pdt) David H. Waromi melakukan sosialisasi 4 pilar di SMAN 2 Jayapura, (26/11/2024).

Sosialisasi tersebut menghadirkan peserta didik dan para guru, tata usaha sebagai peserta dan didampingi oleh Kasubag kantor DPD RI Papua, wakil kepala sekolah setempat, Agus Salim, staf anggota DPD RI, Martha Samori dan Sonny Bokorpioper.

Kepada peserta didik SMAN 2 Jayapura, Pdt. David Waromi menyampaikan bahwa empat pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila, Undang-undang 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR. NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Dikatakan secara internal tantangan kebangsaan menurut Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa yaitu masih banyak penghayatan dan pengalaman agama, serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit

“Pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan. Kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan dan kemajemukan,” ujarnya.

Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagai pemimpin dan tokoh bangsa serta tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal,” imbuhnya.

Sementara tantangan kebangsaan secara eksternal, merupakan pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam dan makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan Global dalam perumusan kebijakan nasional.

Beliau juga menyampaikan, Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.

“Dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke-4 terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, rumusan sila-sila Pancasila Itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis konstitusional sah berlaku dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negara tanpa kecuali,” paparnya.

Selain Pancasila sebagai ideologi negara dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika, moral, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.

Pada kesempatan itu juga, beliau memaparkan sejarah pembentukan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI mulai dari susunan pengurus BPUPKI, pidato Soekarno 1 Juni 1945, susunan panitia 8 susunan panitia 9, serta Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan proklamasi.

Menurutnya, pembukaan undang-undang Dasar tahun 1945 yang diuraikan diantaranya prinsip-prinsip dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, intisari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan kesepakatan dasar perubahan undang-undang Dasar 1945.

Undang-undang dasar mengatur 4 hal penting seperti prinsip kedaulatan rakyat dan negara hokum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

Pendeta Waromi juga menjelaskan tentang pilar keempat yaitu Ketetapan MPR RI Nomor 1 MPR tahun 2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

“Jadi ada 139 Tap MPRS dan TAP MPR mulai dari tahun 1960 sampai dengan 2002 dikelompokkan menjadi 6 pasal berdasarkan materi dan status hukumnya,” lugasnya.

Usai sosialisasi anggota DPD RI, Pdt. David H. Waromi menyampaikan akan menyerahkan sertifkat kepada peserta serta buku sosialisasi 4 pilar kepada semua Peserta yag hadir, sebanyak 150 orang.

(zon/rck)