Ekonomi Rakyat Jadi Fokus, DPRK Jayapura Sosialisasikan Perda Pedagang Lokal dan Ekonomi Kreatif

DPRK Jayapura Sosialisasikan Dua Perda Ekonomi kepada Pedagang Lokal di Jayapura Utara (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada para pedagang lokal di Distrik Jayapura Utara.

Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Distrik Jayapura Utara itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi yang mengatur perlindungan pedagang lokal serta pengembangan ekonomi kreatif di Kota Jayapura.

Dua Perda yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut yakni Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif serta Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRK Kota Jayapura Imam Khoiri, didampingi Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Christa Vanessa Urbinas dan bapa ibu anggota DPRK.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah daerah, di antaranya Muhammad Chalid dari Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Jayapura serta Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kota Jayapura Abner H. Bemei.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi, Imam Khoiri mengatakan bahwa kehidupan ekonomi masyarakat Kota Jayapura sangat bergantung pada aktivitas perdagangan, terutama usaha kecil, kios, toko tradisional, serta berbagai usaha mikro yang dijalankan oleh masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, sekaligus pembinaan bagi para pelaku usaha di daerah.

“Perda ini sebenarnya dibuat untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan pembinaan bagi para pelaku usaha. Artinya Perda ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk menciptakan tata niaga yang lebih tertib dan adil,” ujar Imam.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari kekayaan intelektual, kreativitas, serta inovasi masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Menurutnya, Perda tersebut secara umum mengatur berbagai aspek penting dalam pengembangan ekonomi kreatif, mulai dari riset, pendidikan, pembiayaan, infrastruktur, hingga pemberian insentif dan fasilitas terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi para pelaku usaha kreatif.

“Ekonomi kreatif memiliki potensi yang sangat strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mendorong pembangunan daerah, serta menciptakan lapangan kerja baru,” katanya.

Ia menilai potensi ekonomi kreatif di Kota Jayapura masih sangat besar dan perlu dikembangkan secara optimal melalui dukungan kebijakan pemerintah daerah. Upaya tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui pemberdayaan dan perlindungan terhadap para pelaku ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi daerah.

Imam menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRK ingin memastikan pertumbuhan ekonomi di Kota Jayapura berjalan secara inklusif, sehingga memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk ikut berkembang.

“Kita ingin agar ekonomi di Kota Jayapura tumbuh dengan baik, tetapi pertumbuhan itu juga harus memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk berkembang,” ujarnya.

Melalui Perda tersebut, lanjut Imam, pemerintah daerah berupaya mengatur kegiatan perdagangan secara lebih tertib, sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Foto Bersama usai DPRK Sosialisasikan Dua Perda Ekonomi kepada Pedagang Lokal di Jayapura Utara (foto Arche/Teraspapua.com)

Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu meningkatkan kapasitas usaha mereka.

“Kita tidak ingin ekonomi kota ini hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. Justru kita ingin ekonomi rakyat menjadi tulang punggung pembangunan daerah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Imam Khoiri juga mengajak masyarakat yang hadir untuk tidak hanya mengikuti sosialisasi secara pasif, tetapi juga aktif berdiskusi serta menyampaikan aspirasi dan gagasan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi di Kota Jayapura.

Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi para pedagang kecil, pelaku UMKM, maupun koperasi di lapangan perlu disampaikan secara terbuka agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

“Jika ada persoalan di lapangan, jika ada kesulitan yang dialami oleh pedagang kecil, pelaku UMKM, atau koperasi masyarakat, maka hal itu perlu disampaikan agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRK sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi penting dalam menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta menyusun regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami di DPR memiliki tugas dan fungsi pengawasan sekaligus membuat aturan atau regulasi. Karena itu aspirasi masyarakat sangat penting untuk menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah,” kata Imam.

(har/veb)