Sosialisasikan Dua Perda di Jayapura Selatan, Ini Harapan Ketua DPRK Theos Revelino Ajomi

Foto Bersama pimpinan dan anggota DPRK dengan pelaku usaha OAP ( foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) kepada para pelaku usaha lokal di Distrik Jayapura Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Distrik Jayapura Selatan dan dihadiri oleh para pelaku usaha mikro, kecil, serta pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura.

Dua perda yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut yakni Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif serta Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos Revelino B. Ajomi, didampingi Wakil Ketua I Max Karubaba serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ismail Bepa Ladopurab.

Dalam sambutannya, Ajomi mengajak seluruh peserta yang hadir untuk terlebih dahulu memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena masih diberikan kesehatan sehingga dapat berkumpul dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRK, salah satunya dalam pembentukan dan penyebarluasan peraturan daerah kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda DPRK Kota Jayapura. Salah satu tugas kami adalah membentuk peraturan daerah, sehingga masyarakat perlu mengetahui dan memahami isi dari perda yang telah ditetapkan,” ujar Ajomi.

Ia menambahkan, para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Jayapura, mulai dari pemilik kios, pedagang pasar tradisional, hingga pelaku usaha ekonomi kreatif yang menjalankan berbagai jenis usaha di masyarakat.

Menurut Ajomi, kehadiran DPRK dalam kegiatan tersebut tidak hanya untuk menyampaikan materi sosialisasi perda, tetapi juga untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di lapangan.

“Kehadiran kami di sini juga untuk mendengar langsung masalah dan kendala yang dihadapi bapak dan ibu saat menjalankan aktivitas usaha. Hal ini menjadi catatan penting bagi DPRK untuk mengetahui kondisi riil para pelaku ekonomi di Kota Jayapura,” katanya.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk memastikan bagaimana implementasi kedua perda tersebut di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) serta Dinas Pariwisata Kota Jayapura.

“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasi perda ini di lapangan, apakah sudah berjalan sesuai dengan aturan turunannya atau masih ada hambatan,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRK Kota Jayapura berharap penerapan perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pedagang lokal.

Ajomi menegaskan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk membuka ruang dialog antara DPRK dengan para pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor ekonomi kreatif.

Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan dinas terkait apabila membutuhkan bantuan atau ingin mengakses program pemberdayaan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, pelaku usaha dapat berkomunikasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM maupun Dinas Pariwisata Kota Jayapura sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Namun apabila dinas terkait belum memberikan respons yang memadai, Ajomi mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada DPRK.

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi. Kantor DPR Kota adalah rumah rakyat, sehingga siapa pun bisa datang dan menyampaikan keluhan maupun masukan kepada kami,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRK memiliki komitmen untuk terus memperjuangkan dan melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP), terutama dalam bidang ekonomi dan usaha.

Meski demikian, Ajomi juga meminta dukungan masyarakat, khususnya para mama-mama pedagang, untuk bekerja sama dengan pemerintah apabila dilakukan penataan atau penertiban lokasi berjualan.

“Kami tetap berkomitmen memproteksi hak-hak Orang Asli Papua. Namun kami juga berharap masyarakat dapat mendukung pemerintah ketika ada penataan atau penertiban lokasi berjualan agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Ia berharap para pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat memberikan berbagai masukan kepada DPRK sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan daerah.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi utama DPRK.

Ia kembali menegaskan bahwa dua perda yang disosialisasikan, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2018 dan Perda Nomor 11 Tahun 2019, merupakan instrumen kebijakan pemerintah daerah yang dibuat untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal.

“Peraturan daerah ini adalah alat kebijakan pemerintah untuk membantu bapak dan ibu sekalian. Jika masyarakat baru mengetahui sekarang, berarti sejak 2018 alat ini belum berfungsi secara maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui isi perda tersebut karena di dalamnya terdapat hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan.

“Karena itu kami datang untuk melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan membuka ruang diskusi terkait dua perda ini,” kata Ismail.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut DPRK secara khusus membahas dua regulasi penting, yakni Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal serta Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.

Melalui sosialisasi tersebut, DPRK berharap masyarakat dapat memahami hak-hak mereka sebagai pelaku usaha sekaligus mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah tersebut.