Perlu Pertimbangan Matang Untuk Melakukan Aktifitas Normal

Jayapura,Teraspapua.com – Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/kota termaksud 17 daerah di Papua untuk kembali melakukan kegiatan masyarakat produktif.

Adapun 17 kabupaten di Papua yang masuk dalam zona hijau yakni, Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya.

Menanggapi itu,Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Paskalis Letsoin,SH.,MH.berharap pemerintah setempat jangan terburu-buru mengizinkan masyarakatnya untuk kembali beraktifitas normal.

Sebab, berkaca dari Korea Selatan yang dua bulan lalu jumlah penderita covid-19 menurun dan siap kembali ke kehidupan normal, namun di akhir Mei, harus pasrah menghadapi gelombang kedua pasca ditemukan cluster baru.

“Memang ada beberapa daerah di Papua yang masuk zona hijau tetapi mungkin kita belajar dari pengalaman Korea Selatan. Jangan sampai karena kita zona hijau dan kembali menerapkan aktifitas normal, kemudian harinya kita harus pasrah menghadapi cluster baru,”ungkap Paskalis Letsoin Selasa (02/06/2020).

Paskalis menyarankan, sebelum membuka aktifitas normal perlu ada pertimbangan yang matang,sehingga rakyat tidak menjadi korban di kemudian hari.

“Tidak apa-apa kalau  zona hijau menjadi daerah yang normal tapi harus mendapat perhatian dan pertimbangan yang serius. Supaya kejadian di Korea Selatan tidak terjadi di 17 kabupaten di Papua yang dianggap zona hijau,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, kajian harus terus dilakukan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Apabila penerapan aktifitas normal itu sudah dilakukan, harus ada pendampingan yang intensif dan serius ke masyarakat. Supaya tidak timbul masalah baru. 

“Mengingat ada beberapa kabupaten yang masuk daerah zona hijau itu bisa terhubung akses darat dengan daerah yang sudah masuk zona merah,” pungkasnya.

(Matu)