Jayapura,Teraspapua.com – Untuk melihat sejauh mana Peraturan Daerah (Perda) yang ada di kota Jayapura masih efektif atau mungkin melakukan revisi seiring dengan regulasi yang terbaru.Maka pimpinan dan anggota DPR melakukan pengawasan terhadap dua peraturan daerah.
Seperti Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang pengawasan kualitas air.
Terpantau dalam pengawasan Perda ini, DPRD kota Jayapura menghadirkan dua OPD seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah.
Wakil Ketua I,DPRD Kota Jayapura,Joni Y.Betaubun,SH,MH menuturkan secara rutin setiap triwulan Dewan Kota melakukan pengawasan peraturan daerah.
“Jadi setiap triwulan ada 2 Perda yang kami lakukan pengawasan. Untuk triwulan ini kami mengambil pengawasan Perda terkait dengan retribusi dan dan pengawasan air minum”ujarnya,Sealasa (4/8/2020).
Dewan berharap kedua Perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal.Namun apabila dinilai sudah tidak maksimal lagi maka Dewan dan Pemkot Jayapura lakukan evaluasi”tukasnya.
Ditempat yang sama Kepala Bapenda Roby Kepas Awi,SE,.MM menguraikan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum kepada pimpinan dan anggota Dewan serta masyarakat.
Tapi menurut Robby Awi,Jika dilihat dari usulan masyarakat .Maka kami melihat Perda nomor 1,2 ,3 dan Perda Nomor 4 tahun 2012 memang harus dievaluasi kembali.
“Jadi DPRD kota melakukan pengawasan terhadap Perda jasa umum.Keempat Perda ini sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan” akuinya.
Roby Awi juga mengungkapkan terkait retribusi wajib pajak yang ada di kota Jayapura kurang lebih 5 ribu tapi yang membayar pajak atau memperpanjang usahanya baru 70 persen.
Sementara 30 persen sisa , dikategorikan sudah tutup dan juga ada yang tidak perpanjang usaha mungkin karena tidak ada kegiatan.Ditambahkan Roby untuk tahun 2020 ada penambahan 1000 WP.
Sementara itu,Jelly P.Seran kepala bidang kesehatan masyarakat yang mewakili Kepala Dinas,Ni Nyoman Sri Antari menjelaskan Perda 12 tahun 2017,tentang pengawasan kualitas air.
“Jadi kualitas air harus memenuhi syarat-syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika,kimia, mikrobiologi dan radioaktif”ujarya.
Dia juga mengatakan untuk pemeriksaan kualitas air sebagaimana dimaksud perlu dilakukan secara bertahap dan terus-menerus ditingkatkan sehingga tercapai pelaksanaan pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan.
Kendati demikian ,Jelly P.Seran mengakui berdasarkan hasil sidak dengan Dewan di dua Depot yang berada di entrop Jayapura Selatan sampel air ada yang memenuhi standar .Tapi dari segi fisik tidak.
“Dari 2 Depot tersebut untuk sampel air memenuhi syarat. Namun dari segi fisik karena bergabung dengan kios sehingga disarankan untuk dipisahkan demi menghindari kotoran” Akuinya.
Jelly juga menuturkan Perda pengawasan kualitas air ini sudah sangat lama ,sehingga pihaknya menyarankan kepada Dewan untuk mengevaluasi ,dan sebisa mungkin direvisi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini”pungkasnya.
(Ricko).