Jayapura,Teraspapua.com – FCH alias Nyong Hamadi pelaku atas kasus penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, akhirnya diamankan usai kabur ke Halmahera Maluku Utara, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi Jumat (7/8/2020) mengungkapkan pelaku ditangkap di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara setelah pihaknya melakukan koordinasi.
“Setelah terinditeksi pelaku diketahui berada di Tobelo. Kami langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan Polres disana, akhirnya pelaku berhasil di tangkap disana,” ucapnya.
Kata Kapolsek, Setelah diamankan di Mapolres Halut, pihaknya langsung bergegas menjemput pelaku dan seterusnya di bawa ke Jayapura guna diproses lebih lanjut.
“Kanit Reskrim Ipda Neovaldo Sintinjak bersama tim bertolak di Halmahera Utara menjemput pelaku dan selanjutnya di bawa ke sini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek.
Ia pun menjelaskan pelaku ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 275 / V / 2019 / Sek Japsel.
“Pelaku terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2019 di depan SD Asalam Entrop yang mengakibatkan korban Lamasi (52) mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala,” ungkapnya.
Kapolsek Jayapura Selatan menambahkan pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan.
Bahkan pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan dijerat pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara”pungkasnya.
(Ricko).