Dua Penumpang Tujuan Nabire Ditangkap Polisi Karena Membawa Ganja di Pelabuhan

Jayapura, Teraspapua.com– Dua Pria berinisial FK (24) dan MW (19) tak berkutik saat dibekuk oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di area Pelabuhan Laut Jayapura karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja, Senin (6/6) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, dimana kedua ditangkap secara terpisah dan di waktu yang berbeda saat hendak naik ke Kapal KM. Gunung Dempo.

Kapolsek mengatakan, berawal ketika personelnya melakukan pengamanan terhadapan para penumpang yang hendak naik ke kapal, seperti biasanya pihaknya melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai.

“Bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta, keduanya berhasil dibekuk bersama barang bukti jenis ganja, dimana dari tangan FK berhasil didapat BB Ganja yang dikemas didalam 5 paket plastik bening ukuran sedang, sedang dari tangan MW berhasil kami amankan Ganja sebanyak 6 Plastik ukuran sedang,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya memiliki tujuan yang sama yakni ke Kabupaten Nabire, dimana FK mengakui bahwa barang haram tersebut hanya dititipkan padanya, sedangkan MW berencana mendagangkan barangnya setibanya di Nabire nanti.

“Kini keduanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut,” pungkas Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti Ganja milik mereka masing-masing.

“Kepada keduanya langsung kami tetapkan tersangka dan akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya masing-masing pelaku yakni FK dan MW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Alam.