Polresta Jayapura Kota Berhasil Amankan Sabu-Sabu Senilai Rp 1,3 Milyar

Kapolresta saat melakukan konferensi pers di aula Mapolresta setempat, Kamis (20/6/2024).

Jayapura,Teraspapua.com – Opsnal sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, berhasil amankan seorang pemuda pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 252, 45 gram, kalau di rupiakan senilai Rp 1,3 Milyar.

Terkait kasus tersebut, Kapolresta Kota Jayapura, Victor Mackbon mengatakan kami  mengamankan tersangka FA (24) ini di jalan pasar Youtefa kelurahan Wahno distrik Abepura kota Jayapura, pada tanggal 17/6/2025.

“Terkait kasus ini saksi telah kita periksa sebanyak dua orang,” ujar Kapolresta saat melakukan konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta setempat, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut kata Kapolresta, dari tangan pelaku FA, kita berhasil amankan barang bukti yaitu 6 bungkus plastik clipper bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, kemudian 6 buah plastik bening ukuran besar 1 buah plastik bening ukuran besar yang dililit lakban warna bening, kemudian juga satu unit motor Yamaha Mio 125 tanpa plat nomor warna silver hijau tosca.

“Untuk barang bukti sabu-sabu tersebut seberat 252,48 gram, kalau dinilai itu kurang lebih 1,3 miliar. Barang haram tersebut akan dijual di wilayah kota Jayapura dan sekitarnya,” tenaganya.

Pelaku FA dipersangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI 35 tahun 2009, tentang narkotika tentunya ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu disimpan dalam kantong plastik bening dalam bentuk paketan untuk mengelabui petugas yang disembunyikan di dalam jok motor,” imbuhnya.