347 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Jayapura Terjaring

Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura, Polri-TNI dan Sukarelawan gencar melakukan operasi yustisi terkait Peraturan Wali kota Nomor : 28 Tahun 2020.

Operasi yustisi di gelar siang dan malam, bahkan penegakan hukum ditegahkan bagi warga kota yang melanggar.

banner 325x300

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M mengatakan, pihaknya bersinergi bersama Pemkot dan TNI serta Sukarelawan untuk menggelar Yustisi baik siang maupun malam hari.

“Hari ini di siang dan malam ini kami menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum Peraturan Walikota Jayapura terkait penanganan Covid-19, di lima Distrik,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, untuk siang hari pihaknya melakukan razia mulai Pkl.14.00 WIT hingga selesai di Pkl.16.00 WIT, sementara untuk malam kami mulai pada Pkl.21.00 WIT sampai Pkl.24.00 WIT.

Kami temukan sebanyak 347 pelanggar baik yang tidak menggunakan masker maupun pemilik usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan dan membuka jualannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

“Dari pelaksanaan razia kami hari ini baik siang dan malam total Pelanggaran yang kami temukan sebanyak 347, dimana 270 orang dikenakan sangsi sosial berupa kerja bhakti dilokasi yang telah ditentukan selama 1 jam, sementara untuk 77 pelanggar lainnya kami kenakan sangsi administrasi sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan pembayaran denda melalui Bank Papua,” Ujarnya.

Ditambahkan juga, giat ini akan terus kami gelar mengingat tingkat kedisiplinan masyarakat Kota Jayapura terkait penerapan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 masing rendah.

Semua ini dilakukan pihak Pemerintah Kota Jayapura untuk keselamatan semua pihak agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19,”pungkasnya.

(TP-03)