DPRD Kota Jayapura Sahkan APBD-P 2020

Jayapura, Teraspapua.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2020 akhirnya disetujui seluruh fraksi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Abisai Rollo, SH dengan agenda penyampaian akhir fraksi yang digelar di DPRD Kota Jayapura, Selasa (29/9/2020).

Pengesahan tersebut setelah melewati berbagai proses panjang dalam perumusan dan perancangan oleh pihak legislatif dan OPD terkait.

Pantauan Teraspapua.com, sidang paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap nota keuangan dan RAPBD Kota Jayapura TA 2020, berlangsung secara virtual. Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM, mengikuti dari ruang rapat.

Sementara Wakil Wali Kota Ir. H. Rustan Saru, MM, Sekretaris Daerah Dr. Frans Pekey, M.Si, para Asisten, Staf Ahli serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah setempat, Lurah hadir langsung di ruang Paripurna.

Setelah menyampaikan pandangan akhir dari masing-masing fraksi yang menyetujui Raperda APBD Kota Jayapura TA 2020 dan Raperda non APBD menjadi Perda, turut disertai pula berbagai pokok pendapat.

Pendapat akhir Fraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI) yang di sampaikan Eko Nurjana menyatakan pada prinsipnya sependapat dengan wali kota Jayapura dan alat-alat kelengkapan Dewan atas struktur anggaran yang dimuat dalam APBD perubahan T.A 2020.

“Apabila diamati kebijakan keuangan pemerintah daerah saat ini mengalami penurunan. Hal ini dapat dimaklumi sebagai dampak dari pandemi covid 19 ” ujar politisi termuda itu.

Kendati demikian fraksi Bhineka Tunggal Ika juga menekankan kepada pemerintah daerah kota Jayapura untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya karena dalam era tatanan kehidupan normal baru harus mampu melakukan upaya upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Sementara Pendapat akhir Fraksi Golongan Karya yang disampaikan Ulrike S. T Latumahina, SH juga sependapat dengan Wali Kota Jayapura dan alat-alat kelengkapan Dewan tentang struktur dan isi APBD perubahan 2020 yang mengalami defisit.

” Ini dikarenakan situasi dan kondisi perekonomian yang terganggu disebabkan pandemi covid 19 yang melanda seluruh dunia sehingga berdampak sampai ke kota Jayapura,”akuinya.

Selain itu, fraksi Golongan Karya sependapat dengan hasil pembahasan yang tertuang dalam rancangan kedua Raperda yang diajukan sebagai materi sidang dalam rangka adanya payung hukum mengatur Ketenagakerjaan dan penanggulangan penyebaran covid-19 secara lebih luas lagi.

Sementara laporan pendapat akhir fraksi Nasdem seperti yang di sampaikan Fajar Wanggai, SH mengharapkan setiap program dan kegiatan yang diusulkan dalam KUA/PPAS dan R-APBD perubahan T.A 2020 diusulkan sesuai dengan skala prioritas sesuai kebutuhan mendesak yang sejalan dengan visi misi dan arah kebijakan RPJMD kota Jayapura tahun 2018-2022.

Fraksi ini juga mengharapkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dalam tahun anggaran 2020 kepada Bapenda kota Jayapura agar kembali menyusun langkah-langkah strategis dan optimal dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah di masa pandemi covid 19 ini.

Setelah Rancangan peraturan daerah tentang adaptasi kehidupan baru pada masa pandemi covid 19 ditetapkan sebagai peraturan daerah maka diharapkan agar segera dilakukan sosialisasi secara luas Kepada seluruh masyarakat kota Jayapura” lanjutnya.

Sedangkan dalam tanggapan akhir Fraksi kebangkitan solidaritas Demokrat (KSD) seperti yang di sampaikan Maria Pampang mengatakan, dua Rancangan Perda non APBD tahun 2020 yang diikutkan dalam sidang APBD perubahan kali ini sifatnya mendesak untuk dilakukan pembahasan dan memperoleh persetujuan bersama.

Rancangan peraturan daerah kota Jayapura tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Corona virus disease 2019 sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hokum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019,”ujarnya.

Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut dan menyikapi kondisi pandemi Covid -19 yang kita hadapi saat ini, Pemerintah Kota Jayapura memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis terintegrasi dan terencana.

Selanjutnya kata Maria Pampang, Raperda tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terlebih di masa pandemi covid 19.

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir yang disampaikan Tresia Tobi, SH mengharapkan agar setiap program kegiatan yang telah diusulkan dalam KUA/PPAS dan rancangan perubahan APBD Kota Jayapura dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang juga sesuai dengan visi dan misi RPJMD.

“Orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi,” tegasnya.

Fraksi ini juga memberikan apresiasi kepada saudara walikota dan wakil walikota beserta OPD terkait yang telah bekerja keras dalam mengusulkan dua raperda non APBD Kota Jayapura dan diharapkan agar Setelah Raperda disahkan, nantinya pemerintah daerah melalui OPD terkait segera melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat ,” tutupnya.

(Let).