Biak, Teraspapua.com – Wakil ketua koalisi partai pendukung Herry – Nehem, Yan Mbaro mengatakan, Merujuk pada UU No.10 tahun 2016 khususnya pasal 176 yang diketahui bersama bahwa DPRD Biak Numfor melakukan tahapan mempersiapkan pemilihan wakil Bupati Biak Numfor.
Seperti yang diketahui bersama pada tanggal 28 Desember 2018 yang lalu wakil bupati terpilih Nehemia Wospakrik (alm) dipanggil Tuhan dan beliau adalah wakil bupati terpilih maka mulai dari saat itu sampai masa pelantikan 19 Maret 2019 Bupati Biak Numfor dilantik tanpa wakil.
Pernyataan ini disampaikan pada jumpa pers yang dilakukan Koalisi partai Pendukung Herry – Nehem yakni partai golongan Karya, PDIP, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Bulan Bintang yang bertempat di sekretariat koalisi bulan demokrasi karya hati nurani Ridge Biak, (01/10/2020).
Dikatakan, koalisi memberikan apresiasi kepada DPRD yang hari ini melakukan langkah positif yang sangat luar biasa untuk melakukan proses tahapan pemilihan wakil bupati.
“Koalisi bulan demokrasi karya hati nurani dalam kesempatan ini setelah melakukan rapat marathon kurang lebih 3 kali pertemuan seluruh pimpinan koalisi dan juga penanggung jawab, pemberi mandat koalisi maka hari ini kita putuskan menyampaikan kepada publik bahwa koalisi 4 partai pengusung Herry –Nehem terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2020 akan melakukan penjaringan bakal calon (balon) wakil bupati Biak Numfor,” ungkap Yan.
Dijelaskan, hal ini didasarkan sesuai dengan UU.no 10 tahun 2016 khususnya pasal 176 perihal berhenti karena meninggal dunia maka mekanisme pemilihan wakil Bupati dilakukan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai pengusung.
“Merujuk pada pasal 176 ayat 1 ini maka kami koalisi selaku partai pengusung sesuai dengan ayat 2 bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil bupati kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DRPD,”jelasnya.
Ditambahkan, penjelasan dari pasal 176 ayat 2 ini yang dimaksud dengan gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon wakil bupati yang diusulkan adalah gabungan partai politik berjumlah 2 orang untuk itu ada 4 partai pengusung yang kita tahu bersama partai golongan karya, PDIP, partai hati nurani rakyat, partai bulan bintang.
“Untuk itu kami membuka diri kepada kader-kader terbaik, putra-putri terbaik yang ada di Biak Numfor pendukung Herry-Nehem tim yang kemarin sudah berjerih lelah memperjuangkan seorang pemimpin yang Kita tahu bersama pemimpin terbaik yang dimiliki oleh Biak Numfor Herry Ario Nap dan Nehemia Wospakrik (alm),”tutur Yan.
Disampaikan, dalam mengisi jabatan kekosongan yang ditinggalkan oleh Nehemia Wospakrik (alm) wakil bupati terpilih merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 maka dipandang penting dan sangat perlu untuk hari ini koalisi melakukan penjaringan.
“Koalisi tetap berketetapan dan koalisi tetap berkomitmen untuk memilih dari sekian banyak putra-putri terbaik yang ada di Biak Numfor kita lakukan penyaringan karena menurut undang-undang partai pengusunglah yang akan mengusulkan 2 nama melalui Bupati kepada DPRD untuk nantinya DPRD melakukan tahapan administrasi kelengkapan 2 calon ini dan selanjutnya melakukan pemilihan dan mempersiapkan Paripurna pemilihan wakil Bupati,” kata yan.
Diharapkan, seluruh masyarakat kabupaten Biak Numfor seluruh putra-putri terbaik dalam penjaringan yang dilakukan oleh koalisi dalam waktu yang sangat singkat ini akan mengusulkan dua nama ke DPRD.
(Hend DK)