Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura menggelar Rapat Paripurna masa Persidangan I Tahun 2020 dengan agenda, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Tahun 2021. Paripurna di pimpin oleh Wakil ketua I, Joni Y. Betaubun, SH, MH.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (13/11/2020 ) tersebut DPRD menetapkan 14 Program Pembentukan Perda yang merupakan usulan Hak Inisiatif Dewan dan usulan Eksekutif.
Wakil ketua Dewan, Joni Y.Betaubun,SH,MH dalam sambutan merincikan 9 Rancangan program pembentukan Perda yang merupakan pengusulan Hak Inisiatif DPRD Kota Jayapura sebagai berikut.
Rancangan Perda tentang Keormasan. Rancangan Perda tentang Ketahanan Pangan. Rancangan Perda tentang Jaringan Utilitas.
Selanjutnya rancangan Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya Port Numbay menuju Implementasi Kurikulum Lokal.
Kemudian rancangan Perda tentang perlindungan terhadap tenaga kerja Orang Asli Papua.
Betaubun juga merincikan 9 Rancangan Program Pembentukan Perda yang merupakan usulan eksekutif yaitu, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Kemudian, rancangan Perda tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 dan rancangan Perda tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, rancangan Perda tentang penyelenggaraan rumah susun kota Jayapura, rancangan Perda tentang perubahan peraturan daerah kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selain itu lanjut politisi PDIP itu, rancangan Perda tentang Penataan Kawasan Perkampungan kota Jayapura dan rancangan Perda tentang Kepariwisataan.
Rancangan Perda tentang perubahan kelima peraturan daerah kota Jayapura nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Perda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) di kota Jayapura.
Pada kesempatan tersebut Dewan memberikan apresiasi atas semangat kemitraan antara Legislatif dan Eksekutif atas capaian kinerja yang signifikan dalam program pembentukan peraturan daerah kota Jayapura tahun 2020.
Dalam program pembentukan Peraturan Daera, maka senantiasa memperhatikan berbagai aspek hukum dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah yaitu adanya filosofis pembentukan tujuan pengaturan fungsi pengaturan landasan pengaturan pertimbangan hukum dalam pengaturan.
Selain itu, urusan dalam pengaturan ideologi dalam pengaturan nilai-nilai dalam pengaturan asas-asas umum dan asas khusus dalam pengaturan dan adanya materi muatan dalam pengaturan peraturan daerah.
” Kami mengharapkan adanya keseriusan dan tanggung jawab dari pihak Legislatif dan Eksekutif terhadap program pembentukan Peŕda untuk dibahas pada tahun anggaran 2020,” ucapnya.
Sebagai pimpinan dewan pihaknya memberikan beberapa catatan yang akan menjadi perhatian kepada Legislatif dan Eksekutif.
Kepada badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Jayapura dan komisi komisi Dewan maupun OPD pengusul rancangan program pembentukan peraturan daerah agar mendukung proses dan tahapan tahapan ilmiah dalam melakukan pengkajian, untuk melahirkan suatu peraturan daerah yang berbobot dan responsif.
Sangat diharapkan, sejumlah peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah kota Jayapura bersama DPRD kota Jayapura kiranya dapat dipresentasikan dengan baik di wilayah hukum pemerintahan Kota Jayapura.
Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM dalam pidato yang dibacakan Wakil Wali kota, Ir. H. Rustan Saru, MM menguraikan, pembentukan peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan sebuah proses sistematik yang dimulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan.
“Perencanaan merupakan tahap yang paling penting yang harus diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan peraturan daerah,” ujarnya.
Dijelaskan pula, ada beberaa alasan mengapa pembentukan produk hukum daerah perlu didasarkan pada Propemperda.
“Pertama, agar pembentukan Perda berdasar pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sebagaimana tertuang dalam RPJMD, Visi dan Misi Daerah serta remcana kerja OPD” urai Wawali.
Kemudian, agar Perda singkron secara vertikal dan horisontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketiga, agar pembentukan Perda dapat terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama antara DPRD dan Pemda.
Ditambahkan, setiap tahun pemerintah kota Jayapura menyusun dan menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah tentunya masih terdapat beberapa kelemahan yang harus kita perhatikan.
Perencanaan dan penyusunan Rancangan peraturan daerah seringkali belum dihubungkan dengan RPJMD Renstra/ OPD,” pungkasnya.
(Let).