Jayapura, Teraspapua.com – DPRD Kota Jayapura telah menetapkan rancangan program pembentukan Perda yang merupakan pengusulan hak Inisiatif Dewan, salah satunya adalah Raperda tentang Keormasan.
Saat ini banyak organisasi masyarakat yang bermunculan di masyarakat, sehinggah perlu ada payung hukum.
“Komisi A DPRD Kota Jayapura mengusulkan untuk didorong peraturan daerah tentang Keormasan. Syukur karena kemarin telah ditetapkan,” terang ketua Komisi A, Mukri M,Hamadi, kepada Teraspapua.com, Selasa, ( 24/11/2020).
“Raperda Keormasan ini sangat penting, karena semenjak perubahan undang-undang Ormas maka harus ada kesesuaian di daerah kita,” terang ketua Komisi A, Mukri M,Hamadi, kepada Teraspapua.com, Selasa, ( 24/11/2020).
Mukri Hamadi mengatakan, DPRD kota Jayapura telah menetapkan naskah akademik atau kerangka dokumen akademiknya yaitu studi tentang permasalah yang ada di kota Jayapura.
Sehingga coba distudikan oleh kita dari Komisi A yang bekerjasama dengan beberapa lembaga.
Dan selama ini memang belum ada Perda, sehingga itu harus ada untuk memayungi, karena begitu banyak Ormas yang muncul di masyarakat.
“Ini juga tentu menunjukkan kesadaran masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Itu sesuai dengan amanat undang-undang Dasar,” cetus Mukri.
Dikatakannya, pemerintah harus siapkan sebuah aturan yang bisa mengakomudir kepentingan – kepentingan Ormas.
Terutama Ormas yang tidak berbadan hukum, sehingga dibutuhkan surat terdaftar dari Kementerian sehingga surat izin ormas itu harus segera dibuat Perda untuk kita memperlancar proses itu.
Karena lanjut Mukri Hamadi, di kota Jayapura selain Ormas Nasional, banyak sekali lokal , dan ini muncul karena kesepakatan masyarakat untuk bergabung dengan sebuah organisasi.
“Dengan adanya Perda, tentu pemerintah hadir untuk bisa mengatur, mengawasi dan membantu serta memberi dukungan kepada Ormas di kota Jayapura,” katanya.
Politisi PDIP ini juga merincikan, Ormas yang banyak muncul di kota Jayapura, baik itu berbasis keagamaan, kesukuan, kelompok masyarakat, tetapi juga berbasis profesi dan umur.
Kita berharap ketika ada Perda, maka semua bantuan yang diberikan kepada Ormas tentu mereka harus terdaftar dulu di kota Jayapura sehingga pemerintah bisa mengendalikan itu.
(Let).