Lindungi X K2 dan Honorer , Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Lapor Oknum ASN Pemkot, Calo CPNS ke Polresta

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Jayapura, Mukri M.Hamadi

Jayapura, Teraspapua.com – langkah positif untuk melindungi X K2 dan tenaga honorer kota Jayapura, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Jayapura, Mukri M.Hamadi mendatangi Mapolresta Jayapura kota untuk melaporkan dua oknum ASN yang diduga kuat sebagai calo CPNS.

Pasalnya, kedua oknum ASN itu telah meminta sejumlah uang dari beberapa orang di luar Papua dengan iming – iming akan diperjuangkan sebagai ASN Pemerintah Kota Jayapura.

Sehingga untuk melindungi ratusan X K2 dan tenaga honorer, maka Ketua Fraksi PDI Perjuangan melaporkan kasus ini ke Polres Jayapura Kota.

“Kehadiran saya selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Jayapura di Polresta untuk melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan terhadap beberapa orang dari luar Papua untuk dijadikan PNS di Pemkot Jayapura melalui formasi K2 dan honorer yang saat ini sedang dilakukan pemberkasan,” ungkap Mukri Hamadi.

Mukri menjelaskan, walau bukan ranah DPRD , dua hari lalu fraksi mendalami dengan para korban sambil menerima bukti – bukti.

Setelah didalami maka hari ini kita hadir di Polres Jayapura kota untuk menyerahkan surat dari fraksi PDI Perjuangan.

Agar oknum ASN yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap orang – orang dari luar Papua yang didatangkan ke kota Jayapura dengan iming – iming akan di jadikan sebagai ASN Pemkot Jayapura, bisa diproses hokum.

“Bukti yang kita serahkan, berupa salinan kuitansi pembayaran sebesar Rp45 juta beserta bukti rekaman percakapan,’ terang Mukri.

Jadi sambung Mukri, dari bukti rekaman sudah disetor Rp45 juta untuk 3 orang, sedangkan ada 65 orang jika lolos PNS dijanjikan Rp70 juta ketika lolos

Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura ini juga menambahkan, dari bukti rekaman secara garis umum mereka menghimpun orang – orang dari luar Papua untuk menjadi ASN kemudian mereka urus pemberkasannya.

“Untuk melancarkan aksi pemerasan ini, mereka membentuk tim yang bertugas mengurus orang – orang yang dari luar Papua yang mau menjadi ASN di Pemkot Jayapura,” ujarnya.

Kata Mukri, ada tiga orang yang bertemu langsung dengan kami di fraksi, di mana mereka sudah dari bulan Oktober di Kota Jayapura dan sampai saat ini belum dipenuhi untuk menjadi ASN.

Dari bukti rekaman Mukri Hamadi merincikan, ada sekitar 65 orang yang sedang diurus dan ada 17 orang yang diurus oleh satu pihak yang lain.

Dalam bukti rekaman itu juga ungkap pria yang akrab disapah MMH ini, mereka mencatut nama Pemda Provinsi Papua, MRP, Wali Kota Jayapura, istri Wali Kota, istri – istri anggota Polri.

“Kemudian, komisi A DPRD kota , DWP Kota, Kepala Badan Perbatasan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Kelurahan Angkasa, Kelurahan Vim, Kelurahan Abe Pantai dan kepala Inspektorat,” urainya.

Padahal tutur Mukri, Kota Jayapura sedang dilakukan pemberkasan untuk melihat kembali honorer di dalam rangka memenuhi permintaan rekan – rekan X K2 yang pernah berproses di kota Jayapura tahun 2015.

Jadi, maksud kami bukan saja melindungi mereka dari luar Papua yang ditipu untuk jadi ASN di kota Jayapura, tetapi juga melindungi 300 orang X K2 dan 600 tenaga honorer.

“Sebenarnya, mereka punya hak untuk melakukan pemberkasan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan ASN yang waktu pun kita belum tahu,” jelasnya.

Bahkan DPRD kota sendiri belum menyetujui penambahan ASN di kota Jayapura, kita masih meminta untuk harus adanya ANJA atau analisis jabatan dan ABK (Analisis Beban Kerja) untuk mengukur berapa kebutuhan ril terkait jumlah pegawai di kota Jayapura.

Lanjut Mukri, Dewan boleh melakukan pembahasan anggaran, karena untuk dana yang dihabiskan untuk membiayai 4000 pegawai sudah menghabiskan Rp300 – 400 miliar dari Rp1,3 Triliun APBD Kota Jayapura.

“Dan jika ditambah lagi pegawai tentu ada perhitungan – perhitungan penganggaran yang tepat” . Seraya berharap dengan kita melaporkan masalah ini maka X K2 dan honorer di kota Jayapura hak mereka terlindungi,” pungkas MMH.

(Let)