banner 325x300

Kebijakan Gratis Retribusi Disorot DPR Kota Jayapura, Dinilai Berdampak pada PAD

Foto Bersama usai pengawasan Perda (Foto Harley/Teraspapyua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menyoroti pelaksanaan Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang berkaitan dengan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Jayapura.

Dalam pengawasan yang berlangsung di Dsitrik Heram tersebut, DPRK menemukan adanya kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan yang diatur dalam perda.

Wakil Ketua DPRK Jayapura, Max Karubaba, mengatakan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya memfokuskan perhatian pada dua jenis retribusi tersebut.

Hasil pengawasan di salah satu distrik, yakni Distrik Heram, mengungkap adanya penyampaian dari kepala puskesmas setempat terkait dampak kebijakan penggratisan retribusi pelayanan kesehatan yang dinilai bertentangan dengan Perda Nomor 33 Tahun 2023.

“Dalam pengawasan Perda Nomor 33 Tahun 2023, kami menemukan adanya kebijakan penggratisan retribusi pelayanan kesehatan. Kepala puskesmas menyampaikan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan perda, sementara di sisi lain Dinas Kesehatan tetap dibebani target capaian pendapatan lebih dari Rp1 miliar pada tahun ini,” ujar Max
Karubaba.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan kepala daerah dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama DPRK. Ia menegaskan bahwa Pasal 60 hingga Pasal 63 Perda Nomor 33 Tahun 2023 secara jelas mengatur adanya retribusi pelayanan kesehatan.

“Jika seluruh pelayanan kesehatan dinyatakan gratis, maka capaian pendapatan tidak akan maksimal. Ini tentu berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, setiap kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah harus selaras dengan peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.

Max menilai, kebijakan penggratisan retribusi pelayanan kesehatan telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, masyarakat beranggapan bahwa Pemerintah Kota Jayapura telah sepenuhnya menggratiskan layanan kesehatan, sementara perda masih mengatur adanya kewajiban retribusi.

“Ini yang kemudian menimbulkan kebingungan dan polemik di masyarakat. Di satu sisi ada pernyataan bahwa layanan kesehatan gratis, namun di sisi lain perda masih mengatur adanya retribusi pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Selain sektor kesehatan, DPRK Jayapura juga menyoroti retribusi pelayanan kebersihan. Berdasarkan aspirasi masyarakat, retribusi kebersihan seharusnya sejalan dengan kualitas layanan yang diterima. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kebersihan belum sepenuhnya merata.

“Ada masyarakat yang sampahnya diambil langsung dari lingkungan rumah, namun ada juga yang harus membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan sementara. Ini menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan masih terbatas,” ungkap Max.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian masyarakat merasa keberatan untuk membayar retribusi kebersihan, karena pelayanan belum sepenuhnya dirasakan secara adil dan merata, khususnya bagi warga yang sampahnya tidak diangkut langsung dari depan rumah.

Meski demikian, DPRK Jayapura tetap memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura yang dinilai telah bekerja semaksimal mungkin dalam keterbatasan sarana dan prasarana.

“Kami memberikan apresiasi kepada DLHK yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Tanpa upaya mereka, sampah-sampah tentu akan menumpuk di lingkungan warga,” ujarnya.

Ke depan, DPRK Jayapura berharap agar kepala daerah memberikan perhatian lebih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola layanan publik, khususnya DLHK, agar fasilitas dan sistem pelayanan kebersihan dapat ditingkatkan. Dengan pelayanan yang optimal, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat secara langsung dan pada akhirnya bersedia memberikan kontribusi melalui pembayaran retribusi.

“Jika pelayanan kebersihan berjalan maksimal, maka masyarakat juga akan lebih memahami dan mendukung pembayaran retribusi sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD Kota Jayapura,” tutup Politisi NasDem itu.

(Har)