Jayapura,Teraspapua.com – Diduga kecewa terhadap putusan KPU RI, masa bakar rumah salah satu kandidat Bupati Kabupaten Boven Diguel. Pembakaran rumah tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIT.
Atas kejadian tersebut, pihak keamanan sudah mencoba melakukan negosiasi agar jangan melakukan pergerakan di wilayah kota, akan tetapi tidak diindahkan oleh tim sukses dari salah satu pasangan calon (Paslon), yang melakukan konvoi.
“Mereka paksa melakukan konvoi, kemudian sekitar satu kilo meter dari kantor paslon 04 terjadi pembakaran, pada saat itu, Kapolres serta Dandim juga beberapa anggota polisi sempat mencegat tetapi tidak membuahkan hasil.
Dan pada akhirnya rumah wakil bupati Boven digoel, di bakar masa yang berkisar 400 orang, ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol, Ahmad Musthofa Kamal, ketika diwawancarai lewat via telepon, Senin, (30/11/2020) sore.
Lebih lanjut dijelaskan Kamal, sebelum menuju ke kantor KPU Boven Digoel, massa mencoba melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas.
Akibatnya salah satu anggota brimob terkena panah di bagian punggung sebelah kiri, sekarang anggota tersebut telah dirawat oleh tim medis polres Boven Digoel yang ada di TKP,” ujarnya.
Kamal mengakui, pada saat itu sempat terjadi ketegangan antara masa dan polisi yang berlangsung kurang lebih 15 menit, disekitar kantor KPU dan Kantor Demokrat yang digunakan sebagai kantor induk bagi tim sukses paslon 04.
Bahkan ada beberap warga dari kelompok tersebut, mencoba masuk dari arah belakang kantor KPU akan tetapi dirinya memerintahkan agar semua penjuru untuk di monitor.
“Tetapi mereka (masa) juga mencoba memanah, jadi ada sekitar 50 anak panah yang kita sita dan diamankan,” katanya.
Menurutnya, warga sekarang melihat aparat keamanan seperti musuh, itu terjadi saat pihak kepolisian melakukan pembersihan di lokasi yang dibakar masa sejak semalam di beberap ruas jalan di dalam kota.
Ternyata masyarakat tidak suka, bahkan warga yang melihat polisi lewat mereka marah. Karena sebelumnya terjadi laka lantas akibat tumpukan dari sisa kebakaran ban dan benda lain yang ada di tengah jalan, “Ini salah paham, mereka punya masalah dengan KPU ya harus di tuntut di KPU bukan pada Polisi,” ujarnya.
Namun, pihaknya selalu mengimbau kepada warga Boven Digoel tetap menjaga situasi kamtibmas agar selalu kondusif.
Sementara paslon 04 sudah melaporkan hal-hal terkait kekecewaan terhadap dugaan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
“Ini sebenarnya prosedur hukum sudah dilalui tinggal kita menunggu bagaiamana putusan nanti. Saya yakin mudah-mudahan para tim sukses segera dapat melakukan konsolidasi dan evaluasi serta tidak melakukan kekerasan terhadap barang atau orang yang ada,” tukasnya.
Sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan putusan terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sepanjang terkait dengan penetapan nomor urut dan daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo, SH., MSi dan Yakob Weremba S.PAK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini didasari status pencabutan hak politik Yusak Yaluwo yang masih tersisa dua tahun. Sebelumnya majelis hakim memvonis Yusak Yaluwo dengan pencabutan lima tahun hak politik karena terjerat kasus korupsi.
(Matu)