Warga Luar Yang Masuk Kota Jayapura Harus lapor di RT / RW dan Kelurahan

Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun menegaskan, setiap orang yang masuk ke Kota Jayapura harus lapor diri di Ketua RT,RW dan Kelurahan setempat.

Pernyataan ini disampaikan Betaubun, saat pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Lewat Perda Adminduk, saya berharap masyarakat yang tidak mempunyai KTP – el Kota Jayapura dan yang datang hanya beberapa waktu saja harus lapor diri kepada RT/ RW maupun kelurahan setempat,” ujarnya.

Siapa saja yang masuk ke kota ini, harus melapor, walau itu hanya datang untuk berlibur atau urusan lain.

Karena, Kota Jayapura dibawah kepemimpinan Wali Kota, Benhur Tomi Mano, berkomitmen untuk menjadikan Kota Jayapura sebagai kota tertib Adminduk. “Jadi semua warga harus tertib adminduk” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan Kota itu juga mengungkapkan, ada yang warga dari luar kota Jayapura yang datang dan tinggal berbulan-bulan, bahkan tahun, tapi tidak pernah melapor.

“Bahkan ada orang yang tinggal sampai meninggal dunia baru melapor,” kesalnya

Untuk itu Betaubun harap, masyarakat yang mengikuti sosialisasi Perda ini, bisa melanjutkannya kepada warga lain untuk mereka juga mengetahui isi Perda tersebut.

Betaubun juga mengatakan, terkait Perda Adminduk. Dimana SOP selama ini sudah berjalan dengan baik cuma kesadaran masyarakat untuk mengurus Adminduk yang terbatas.

Dimasa kepemimpinan Kadis Dukcapil, Melan Uloli sampai dengan Andi Rahmiwati ini semuanya berjalan dengan baik,” imbuhnya.

(Let)