Bangun Sinergitas, Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Temui Pangdam XVIII/Kasuari

Manokwari, Teraspapua.com – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Yosep Sombuk, Selasa (30/03/2021) di Makodam setempat.

Pangdam didampingi Kasdam, Brigjen TNI Djoko Andoko, Perwira Staf Ahli Pangdam Kolonel Inf Bambang Yudi, Asrendam Kolonel Inf Pinsensius Manik

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengungkapkan, sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman merasa perlu untuk bertemu Pangdam dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi kedua institusi.

“Kita sedang membangun jaringan kerja, karena Kodam yang ada di wilayah Papua Barat ini juga telah banyak berinteraksi dengan publik sehingga disana ada pelayanan yang diberikan sesuai dengan Tupoksinya,” kata dia.

Lanjutnya, perlu juga membangun Focal Point_dari semua jajaran yang ada di Kodam XVIII/Kasuari. Bahkan kita ingin membangun sinergitas dalam bekerja sehingga ada komunikasi yang terbangun antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan pihak Kodam XVIII/Kasuari.

Kemudian lanjut Musa, untuk bentuk kerjasama yang ditawarkan kepada Kodam, nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, yang akan kita tandatangani sebagai turunan dari MoU antara Panglima TNI dan Ombudsman RI,” sambung Musa.

Perlu diketahui, Ombudsman Republik (Ombudsman RI) atau yang biasa disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik negara, serta Badan Swasta atau perseorangan.

Yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ditambahkannya, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

(TP-01)