Jayapura,Teraspapua.com – DPR Papua menggelar rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun 2020 dan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 terkait materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun 2020.
Paripurna berlangsung di ruang sidang setempat dan dipimpin langsung oleh, Wakil Ketua III DPRDP Yulianus Rumbairusi, didampinggi Wakil Ketua I Yunus Wonda, Kamis (22/07/2021).
LKPJ telah diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selanjutnya dari hasil pembahasan tersebut, DPR Papua akan memberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” kata Yulianus Rumbairusy.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh alat –alat kelengkapan dewan, dalam pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2020 ini, dapat mencermati dengan baik, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang baik pula demi kemajuan Papua, imbunhnya.
Dikatakannya, materi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan, memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Gubernur Papua dan seluruh jajaran OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Kiranya apa yang telah draih dapat dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi,” ucapnya.
Diuraikan Rumbairusi, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 dengan komposisi, realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 13. 030. 852. 042. 529 atau 98,76 persen dari anggaran sebesar Rp 13. 193. 948. 604. 077.
Sementara realisasi belanja daerah T.A 2020 sebesar Rp 12. 606. 997. 656. 660. 60 atau 85,71 persen dan target belanja sebesar Rp 14. 708. 238. 005. 739.
“Adapun surplus dan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 13. 030. 852. 042. 529 dan realisasi belanja sebesar Rp 12. 606. 997. 658. 660. terjadi surplus anggaran sebesar Rp. 423. 854. 385. 868,” rincinya.
Sedangkan penerimaan sisa lebih pembayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp 2. 744. 890. 350. 487. dengan pengeluaran sebesar Rp 146. 948. 021. 616, sehingga pembiayaa Netto sebesar Rp 2. 597. 942. 328. 871.
“Dengan demikian sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3. 021. 796. 714. 740,” tandasnya.
Ditempat yang sama Plt. Sekda Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, berjalan dengan baik.
“Sedangkan secara umum capaian kinerja dan sasaran pada tahun 2020 memperlihatkan peningkatan yang cukup signifikan. Mengenai tingkat efektivitas pencapaian sasaran, walaupun masih terdapat beberapa sasaran yang belum mencapai hasil sebagaimana diharapkan, secara umum sudah memperlihatkan capaian yang baik,” ujar Rumasukun.
Menurutnya, pelaksanaan berbagai program melalui visi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan merupakan keberlanjutan dari Visi Periode sebelumnya. kita telah membangun fondasi Kebangkitan Provinsi Papua di segala bidang.
Terwujudnya kehidupan sosial yang aman, damai, beretika dan demokratis. Berkembangnya kehidupan budaya dan jati diri Orang Asli Papua yang kuat dan kreatif, dengan mengintegrasikan sistem sosio kultural Papua ke dalam sistem Formal melalui pembagian 5 wilayah adat pembangunan berbasis Kultural sebagai penghargaan nilai kultural dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sesuai yang kita harapkan.
“Dapat kami laporkan juga bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020 tidak semua kegiatan kita capai, namun masih banyak program dan kegiatan yang belum dilaksanakan secara maksimal,” ucapnya.
Katanya, hal ini di sebabkan oleh adanya pembatasan skala besar akibat pandemi Covid – 19, adanya intruksi pemerintah dilakukan refokusen anggaran, keterlambatan dana transfer otonomi khusus dari pemerintah pusat.
Kemudian, adanya penundaan PON XX tahun 2020 ke tahun 2021, berdasarkan hasil rapat terbatas, dan faktor-faktor kendalan lainya di lapangan, seperti pemalangan oleh oknum-oknum masyarakat atau kelompok terkait hak ulayat.
“Saya percaya bahwa para anggota Dewan yang terhormat, telah mencermati keseluruhan capaian kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang T.A 2020, sebagaimana tertuang secara lengkap dalam dokumen LKPJ tahun 2020,” pungkasnya.
(Matu)