Jayapura, Teraspapua. com – Penyelenggaraan perhotelan, penginapan tidak melayani pelaksanaan kegiatan seminar atau rapat, pertemuan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan di hotel, menyusul dikeluarkannya instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 9 tahun 2021.
Kemudian, Pelaksanaan kegiatan pada restoran, rumah makan, warung makan dan cafe atau sejenisnya dapat beroperasi dengan pelayanan menerima makan di bawah pulang delivery dan pesanan secara online atau take away.
Ini, merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Hal ini, tentu sangat mempengaruhi pendapatas asli daerah kota Jayapura. Oleh karena itu dalam aturan, ada usaha – usaha dan tempat – tempat hiburan harus tutup total selama bulan Agustus.
Begitu juga restoran, rumah makan hanya bisa dibeli dan langsung dibawa pulang. Bahkan hotel – hotel tidak ada kegiatan sama sekali. Tentu sangat berdampak kepada pendapatan asli daerah.
“Kami sudah menghitung kalau bulan Agustus diberlakukan PPKM level 4, maka terjadi pengurangan pendapatan asli daerah,” kata Kepala Bapenda Kota Jayapura, Roby Kepas Awi, SE., MM kepada Teraspapua.com, diruang kerjannya, Kamis ( 5/8).
Kalau ini bertahan sampai bulan Desember, maka target PAD Pemkot Jayapura Rp215 pasti akan turun dan tidak sesuai dengan target Induk.
Harapan kami, pemerintah juga bisa membantu memberikan kemudahan – kemudahan kepada usaha – usaha kecil, rumah makan, warung makan, restoran, hotel karena mereka juga memikul beban yang cukup besar.
Badan pendapatan kota Jayapura yang dikasih tanggung jawab untuk mengkoordinir penerimaan pendapatan alsi daerah juga berharap dunia usah, PHRI dan usaha-usaha lain diberikan kesempatan untuk bernafas.
“Namun instruksi Wali Kota untuk menerapkan PPKM level 4 hanya untuk bulan Agustus, seraya berharap Agustus selesai mudah – mudahan ada perubahan,” ucapnya.
Namun ujar Roby, kalau Agustus selesai situasi Covid di Jayapura semakin meningkat, maka, baik hotel, restoran dan rumah makan pasti mengalami masalah, seraya berharap musibah ini cepat berlalu.
“Tapi, yang jelas di bulan Agustus kami tdak akan menarik pajak, karena usaha mereka tutup sehingga mereka akan buat laporan kepada kami bahwa usaha tidak jalan,” bebernya.
Lanjut Awi, kalau tidak ada penerimaan, maka kita tidak mungkin melakukan penagihan. Harapan kami ada kemudahan – kemudahan yang diberikan secara berjenjang oleh provinsi, kabupaten kota untuk dunia-dunia usaha.
Apalagi, hotel tidak ada lagi kegiatan, itu juga mengganggu. Tapi kami tetap mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di Kota Jayapura.
Yang jelas pendapatan asli daerah kita untuk bulan Agustus akan terganggu.
Roby merincikan, pajak untuk bulan Agustus sekitar Rp10 milyar akan hilang, tempat hiburan, Rp5 milyar dan penerimaan setiap bulan pada level 4.
Kemudian, untuk restoran yang penerimaan Rp4 miliar per bulan itu sudah turun menjadi Rp2 milyar. Selanjutnya untuk hotel bintang empat, tiga dan dua cuma sampai Rp1 miliar.
Dengan situasi yang ada dan pemberlakuan PPKM level 4, karena Covid yang tinggi, maka sudah pasti target induk PAD kota Jayapura Rp215 milyar pasti akan berkurang,” pungkasnya.
(Sei)