Jayapura, Teraspapua.com – Pemkota Jayapura kini diperhadapkan pada situasi sulit di Tahun Anggaran (TA) 2021 ini. Menyusul diberlakukan PPKM level 4, sesuai instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2021.
Dimana pelaksanaan kegiatan pada restoran, rumah makan, warung makan dan cafe dapat beroperasi dengan pelayanan menerima makan dibawah pulang (delivery) dan pemesanan secara online atau take a way.
Kemudian tidak melayani semua kegiatan seperti, seminar atau rapat/pertemuan yang menimbulkan banyak orang di Hotel. Dan aktifitas ekonomi dibatasi.
“Potensi defisit APBD Kota Jayapura TA 2021 ini diperkirakan pada angka Rp35 – 40 miliar. Ini situasi sulit yang dihadapi Pemkot Jayapura,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Dr. Adolf Siahay, SE, M.Si, Ak.CA kepada Teraspapua.com, Selasa ( 11/8).
Adolf Siahay menjelaskan, penyebab defisit APBD Kota Jayapura dikarenakan tidak tercapainya target PAD terutama dari Hotel dan Restoran yang merupakan penyumbang PAD terbesar.
“PAD kita TA 2021 ditargetkan sebesar Rp 115 Miliar, Hotel dan Restoran yang terbesar. Tentu tidak tercapai belum lagi akan dianggarkan untuk penanganan pandemi COVID-19,” jelasnya.
Adolf menjelaskan, Walau masih dalam perhitungan namun diprediksi PAD turun. Hal ini tentu akan mempengaruhi pendapatan yang lain karena kita akan tetap menganggarkan untuk penanggulangan COVID -19.
“Walaupun kita belum masuk dalam pembahasan – pembahasan namun potensi defisit sekitar itu,” terangnya.
Dia juga menambahkan, perhitungan kebutuhan Satgas COVID – 19, sekitar Rp16 miliar yang totalnya ada Rp32 miliar lebih. belum kita melihat kebutuhan yang lain.
Kita saat ini lagi sisir – sisir di mana yang bisa untuk menutupi defisit anggaran ini,” tukasnya.
Perlu diketahui, APBD Kota Jayapura TA 2021 sebesar Rp 1,2 triliun. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp115 milyar. (Sei)