DPRD Merauke Menetapkan Perda Perubahan APBD Merauke 2021

Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan menyalami anggota dewan pada penutupan rapat paripurna DPRD Merauke, Senin (4/10) malam.

Mearuke, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Merauke, Senin (4/10/21) malam.

Pantauan Teraspapua.com, ditandai dengan penyerahan hasil rapat paripurna oleh Ketua DPRD Merauke, Benjamin I.R. Latumahina kepada Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan didampingi wakil ketua I DPRD Merauke, Hj. Al-Marotus Solikah, Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, Sekwan Merauke, Agustinus Joko Guritno dan Sekda Merauke, Ruslan Ramli. Disaksikan 28 anggota DPRD Merauke, Forkopimda, kepala SKPD, dan stakeholder.

Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benjamin I.R. Latumahina mengatakan, penetapan Perda tentang perubahan APBD 2021 itu akan ditindaklanjuti dengan konsultasi ke Gubernur Provinsi Papua.

“Saya berharap pemerintah daerah dapat dengan cepat melakukan persiapan berkaitan dengan dokumen anggaran sehingga pelaksanaan program kegiatan setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD 2021 dapat berlangsung sesuai kalender anggaran yang telah ditetapkan,” tuturnya dalam penutupan rapat paripurna DPRD Merauke,” ucapnya.

Memperhatikan sisa waktu kerja efektif tahun ini yang kurang tiga bulan, ketua DPRD Merauke mengingatkan beberapa hal diantaranya, pertama, seluruh OPD agar dapat mempermudah proses administrasi terhadap program kegiatan yang bersifat fisik gunamempercepat pelaksanaan kegiatannya,” sambungnya.

Kedua, pihak ketiga agar dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik sesuai batas waktu yang diberikan, tentunya dengan tidak mengesampingkan kualitas dari pekerjaan. Ketiga, menyadari bahwa masih banyak usulan dan harapan-harapan masyarakat yang belum dapat diakomodir pada perubahan APBD 2021 diakibatkan keterbatasan anggaran yang tersedia dibanding besarnya kebutuhan ruang pelayanan masyarakat juga adanya pandemi COVID 19 yang belum berakhir.

Keempat, seluruh OPD yang program perencanaannya sudah ditetapkan agar dapat direalisasikan dengan baik, serius, jujur dan tulus agar dana yang sudah ditetapkan bisa diserap paling tidak sebelum berakhirnya tahun anggaran 2021.

Kelima, melalui fraksi-fraksi dewan dan badan anggaran dewan telah memberikan saran dan masukan agar menjadi perhatian tim anggaran Pemda guna penyempurnaannya sebelum APBD dilakukan evaluasi ke Pemerintah Provinsi Papua untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Keenam, tim anggaran Pemda, saya mengimbau agar setelah penetapan Raperda tentang perubahan APBD 2021 dapat mempersiapkan RAPBD Kabupaten Merauke 2022 untuk disampaikan kepada DPRD sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” imbaunya.

Benny Latumahina berpesan kepada Pemda agar sesegera mungkin merealisasikan antara lain, honorer guru yang sampai saat ini belum terbayarkan, agar prosesnya bisa segera dilakukan. Insentif tenaga medis kesehatan agar dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi peserta BPJS penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh Pemda agar dapat disediakan anggaran pada APBD 2022 termasuk kekurangan pembayaran iuran di 2021.

“Himbauan bagi sekolah-sekolah yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka, agar kepala sekolah dan para guru bertanggungjawab terhadap pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dan terjamin,” tandas Ketua DPRD.

Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan mengungkapkan, materi-materi persidangan telah mendapatkan persetujuan dewan, namun penyampaian laporan dan tanggapan dalam bentuk catatan-catatan akan menjadi dukungan kebijakan strategis serta program yang perlu dilanjutkan bahkan ditingkatkan di tahun mendatang. Penetapan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap perubahan APBD Merauke 2021, suatu indikator telah melaksanakan tugas-tugas konstitusional dengan baik.

“Kami memperhatikan setiap pendapat yang disampaikan baik oleh badan anggaran maupun fraksi-fraksi dewan. Kami menilai setiap pendapat sebagai wujud akuntabilitas dan upaya dewan untuk memastikan setiap rupiah yang dipercayakan kepada pemetintah untuk dikelola meningkatkan kesejahteraan rakyat Merauke khususnya yang bermukim di kampung-kampung,” lugasnya.

Wabup memerintahkan seluruh kepala SKPD untuk segera mengambil langkah-langkah cerdas khususnya pengadministrasian semua kegiatan berdasarkan tugas pokok terhadap program yang sudah disepakati dan disetujui oleh dewan,” tandasnya. (Hidayatillah