DAERAH  

Bupati Tak Pernah Hadir Dalam Sidang LKPJ, DPRD Kabupaten Dogiyai Surati Gubernur Papua

Jayapura,Teraspapua.com – Bupati Kabupaten Dogiyai Yakobus Dumapa, Tak pernah memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Pansus LKPJ APBD Tahun 2020, Kab Dogiyai menyurati Gubernur Papua.

Adapun isi surat yang dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ APBD Tahun 2020, Kab Dogiyai, Yulianus Boga, pada poin kesatu mengatakan sejak Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Katupaten Dogiyai, dari 23 Januari 2020 sampai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Pelaksanaan APBD Tahun 2020 pada 21 Oktober 2021, tidak ada kemunikasi dan koordinasi kerja sama dari Bupati terhadap DPRD Kabupaten Daogiyai.

“Maka Bupati tidak hadir dalam sidang Paripurna DPRD Dogyai, terhadap LKPJ laporan keterangan pelaksanaan APBD Tahun 2020, karena Bupati takut LKPJ di tolak oleh DPRD Kabupaten Dogiyai dan niatnya LKPJ dibuat berdasarkan PERKADA. Maka DPRD Kabupaten Dogiyai, memohon kepada Bapak Gubernur agar tidak menerima laporan apapun berdasarkan PERKADA Kabupaten Dogiyai”.

Pada poin kedua, Yulianus menuturkan undangan dari DPRD Kabupaten Dogiyai kepada Bupati Kabupaten Dogiyai, tidak memenuhi undangan / telah menolak sebanyak sembilan kali undangan, termasuk undangan sidang paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai terhadap LKPJ pelaksanaan APBD Tahun 2020.

LKPJ adalah berisi tentang laporan atas implementasi kebijakan — kebijakan pembangunan dan keuangan, yang sudah ditetapkan maupun disepakati oleh pemerintah daerah bersama — sama dengan DPRD yang dituangkan dalam dokumen RKPD, KUA PPAS dan APBD tahun 2020. Bupati hanya melakukan pendekatan dengan pimpinan DPRD mengatasnamakan lembaga DPRD maka 22 Anggota DPRD tidak bertanggungjawab atas apapun yang terjadi terhadap penggunaan APBD Tahun 2020, tegasnya pada poin ketiga.

Pada poin keempat, lanjut kata Yulianus, LKPJ disusun dalam rangka mengevaluasi kinerja Pemerintah daerah Kabupaten Dogiyai selama tahun anggaran 2020, berbagai kebijakan sepihak eksekutif yang sudah di implementasikan yang di tuangkan dalam materi LKPJ adalah penipuan publik karena tidak ada sidang pembahasan bersama, kesepakatan bersama dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap APBD Tahun 2020.

Poin kelima, DPRD Kabupaten Dogiyai tidak pernah menerima materi sidang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 sampai dengan pada saat ini, ujarnya Yulianus kepada awak media disalah satu hotel yang ada dikota Jayapura, Rabu (3/11).

Pada poin keenam, ditegaskannya bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Dogiyai, tidak pernah bahas dan kesepakatan bersama RAPERDA, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerahan tahun 2020.

Akibat dari tdak ada pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Deerah dengan DPRD tentang RKPD, KUA PPAS dan APBD tahun 2020, maka DPRD tidak mengetahui berapa jumlah APBD tahun 2020 ?, lokasi kegiatan dimana ? jenis kegiatan apa ?, sumber dana dari mana ? kontraktornya siapa ? bagaimana proses lelang ? kemajuan kegiatan sejauh mana ? siapa dapat berapa dan siapa dapat apa ?, katanya dengan raut muka membingungkan.

Poin kedelapan, kata Yulianus berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD dan laporan dari masyarakat bahwa ada temuan banyak kegiatan fisik tahun anggaran 2020 belum selesai sampai dengan pada bulan Oktober 2021, bukti fisik dan foto kegiatansuduh ada.

Kegiatan fisik pembangunan tahun anggaran 2020 terhambat dan belum selesai karena adanya unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang diatur secara tersistem, terstruktur dan masif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dogyai mulai dari penguasa, UKPBJ, badan keuangan daerah dan kontraktor, imbuhnya dipoin kesembilan.

Dijelaskannya pada poin kesepuluh, pelaksanaan sidang Panpurna Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai terhadap LKPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai terhadap sidang perubahan APBD Tahun 2020 sidang buka tutup pada hari yang sama dalam kurun waktu yang relatif singkat yaitu hanya dalam 8 jam.

Pada poin kesebelas, Yulianus mengatakan pelaksanaan sidang Paripurna Dewan Perwalilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai terhadap APBD Tahun 2021, Bupati tidak hadir dan diberikan surat mandat kepada Wakil Bupati dan proses persidangan tidak berjalan sebagaimana biasanya atau tidak sesuai dengan tahapan jadwal persidangan.

Bahkan undangan berturut – turut dua kali dari Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai kepada Bupati Kabupaten Dogiyai tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 tidak hadir tanpa keterangan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai telah buka sidang secara resmi dan sidang diskor untuk selanjutnya kami sudah bentuk PANSUS LKPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2020, terangnya dipoin keduabelas.

Sementara pada poin ketibelas, kata Yulianus hasil kerja PANSUS yang akan memenuhi unsur tindak pidana terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai, akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai perlu memohon kepada Bapak Gubernur, memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Dogyai wajib hadir dalam sidang Panpurna lanjutan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, pintahnya dipoin keempatbelas.

Untuk poin limabes, Yulianus menuturkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai perlu melaporkan kepada Bapak Gubernur, bahwa pasca sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Jika dalam pernyataan Pendapat Akhir Fraksi menolak dari 3 Fraksi maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai akan melakukan sidang istimewa untuk mengajukan hak interplasi.

Dan yang terakhir poin enambelad, Yulianus menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai menolak dengan tegas kepada Bupati dan Tim TAPD Kabupaten Dogiyai, tentang laporan apapun berdasarkan PERKADA Kabupaten Dogiyai. Tanpa kordinasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai, karena kami siap untuk melakukan pembahasan dan kesepakatan bersama sepanjang hal — hal yang tidak merugikan kepentingan rakyat Kabupaten Dogiyai, tutupnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dogiyai, Simon Petrus Pikey, menjelaskan inisiatif untuk membentuk tim Pansus ini, termotifasi dari tahun lalu (2019), bahwa Bupati Yakobus Dumapa, membahas LKPJ tahun 2019, hanya dengan 11 anggota Dewan.

Kemudian alasan berikut, Bupati Dogiyai Yakobus Dumapa tidak pernah mengindahkan undangan dari pihak legislatif untuk rencana pembahasan LKPJ Tahun 2020. Sehingga kami tidak mau pengalaman itu terulang lagi, maka kam membentuk tim Pansus ini dan kawal sampai ditingkat Provinsi, ujar Simon Petrus kepada awak media.

Lebih lanjut dikatakan Simon Petrus, pada hari ini, Rabu (3/11) tim TAPD Kabupaten Dogiyai yang datang untuk melakukan evaluasi untuk sidang LKPJ APBD tahun 2020, kami dari tim Pansus lansung mencegat.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan agar Pemerintah di tingkat Provinsi agar tim TAPD  yang datang ini, harus kembali untuk melakukan sidang yang sisa tahapannya.

Dilain sisi, Simon Petrus berujar berdasarkan hasil kerja tim Pansus, tadi Rabu (3/11), kami temukan kebohongan di Kantor Biro Keuangan Provinsi Papua, bahwa tim TAPD Kab Dogiyai mengajukan materi evaluasi dibiro keuangan, itu bukan Perda, tetapi materi sidang.

Padahal kami didaerah tidak pernah melakukan sidang, dengan demikian kami dari lembaga legislatif terutama sebagai Pimpinan, saya mencurigai ada pemalsuan dalam penyelesaian risala LKPJ APBD itu, cetusnya.

“Harusnya kalau mau menempu melalui PERKADA, yang ajukan adalah PERKADA, bukan materi sidang”, kembali tegas Simon Petrus.

Pihanya pun berharap, Bupati Yakobus Dumapa, jangan menghindar dari undangan kami pihak legislatif, karena kita diawasi oleh masyarakat. sehingga dirinya menyarankan agar kita sama-sama memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Dogiyai, dengan cara melaporkan LKPJ APBD tahun 2020, dalam sidang Paripurna nantinya yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober mendatang, tandasnya.

(Vmt)