Jayapura, Teraspapua.com – Wali Kota Benhur Tomi Mano resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2022 kepada Organisi Perangkat Daerah (OPD), di lingkup Pemerintah Kota Jayapura. Penyerahan berlangsung di gedung Sian Soor, kantor Wali Kota setempat, Rabu (12/1).
Wali Kota dalam sambutan mengatakan, siklus pengelolaan keuangan daerah pemerintah pada kota Jayapura diawali dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 25 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Jayapura Tahun Anggaran 2022.
Dan peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 35 tahun 2021 tentang, penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Jayapura Tahun Anggaran 2022.
“DPA yang diserahkan kepada OPD, merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran,” kata Wali Kota Benhur Tomi Mano dalam sambutanya.
Ini berarti bahwa, DPA menjadi acuan teknis pada pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Benhur merincikan, Total APBD kota Jayapura Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp. 1. 343. 478. 019. 581 yang terdistribusi pada DPA, (40) OPD, (25) Kelurahan, ( 5) Distrik, (16) SLTP, (1) Sekolah Taman Kanak – Kanak, (13) Puskesmas, dan (1) rumah sakit.
Benhur harapakan, harus konsisten dengan anggaran KAS yang termuat dalam DPA sesuai tugas dan fungsinya masing – masing.
“Segera ditindaklanjuti dengan penyiapan administrasi pelaksanaan, kegiatan berupa dokumen dokumen pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa,” harapnya.
Sementara yang harus diperhatikan lanjut Benhur, kegiatan yang telah disusun, dimanfaatkan seoptimal mungkin berdasarkan pagu anggaran dan dialokasikan pada masing – masing OPD dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparan.
“OPD yang berhubungan dengan pelayanan harus terus meningkatkan mutu pelayanan Kepada seluruh masyarakat di kota Jayapura,” cetusnya.
Benhur lanjut merincikan, pada Tahun 2022 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD kota Jayapura ditargetkan sebesar Rp. 243. 534. 222. 707.
Untuk itu, Benhur minta OPD pengelola pendapatan agar tidak hanya fokus pada belanja saja. Tetapi juga pada target pendapatan.
“Kita harus bergerak cepat untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka itu OPD pengelola pendapatan supaya mengoptimalkan pencapaian target per triwulan nya. Dengan melakukan upaya – upaya, agar target yang ditetapkan dapat tercapai,” dorongnya.
Wali Kota juga mengatakan, belanja yang menambah aset pada pemerintah kota Jayapura dalam DPA organisasi perangkat daerah harus tercatat secara baik sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.
Dia juga mengingatkan, untuk aset – aset kendaraan pejabat yang lama yang purna tugas walikota harapkan bisa dikembalikan dan diserahkan kepada pejabat yang baru.
Hal Senada juga disampaikan kepala BPKAD kota Jayapura Desi Wanggai, bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Jayapura Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.343. 478. 019. 581.
“Yang terdiri dari pendapatan daerah Rp. 1. 315. 552. 984. 163. Belanja daerah Rp. 1. 337. 143. 019. 581. Selanjutnya penerimaan pembiayaan Rp.27. 925. 035. 418, pengeluaran pembiayaan Rp. 6. 335. 000. 000,” rinci Desi.
Menurut Desi Wanggai, dari total belanja daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.337. 143. 019. 581 di afektasikan ke dalam belanja operasi Rp. 1. 037.162. 287. 951. Belanja modal Rp. 171. 289. 243. 026.
Kemudian, belanja tidak terduga Rp. 28. 000. 000. 000, dan belanja transfer Rp. 100. 691. 388. 604. Anggaran tersebut akan diperuntukkan untuk membiayai 234 program, 532 kegiatan dan 1. 279 Sub kegiatan,” pungkas Kepala BPKAD.
(Har)