Jayapura, Teraspapua. com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyar (DPRD) Kota Jayapura , Yoan Alfredo Wambitman, ST dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).
Pasalnya, dana yang dikucurkan pemerintah ke setiap Kampung yang ada di Kota Jayapura, tentu untuk mensejahterahkan masyarakat di wilayah itu.
“Kami minta kepada pemerintah Kota Jayapura terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk dapat mengevaluasi APB-Kampung,” kata Yoan Alfredo Wambitman, ST kepada Teraspapua.com, Kamis (3/2) di Jayapura.
Terutama, penetapan APB-Kampung di tetapkan satu bulan setelah penetapan APBD kota Jayapura sehingga dalam penyerapan anggaran dapat maksimal dalam 1 tahun,” sambung Yoan.
Yoan menjelaskan, Undang-Undang telah menempatkan kampung sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kampung diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai yang dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat setiap tahun,” tandasnya.
Yoan Alfredo Wambitman, ST juga minta, harus dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) serentak untuk semua kampung, guna membahas semua perencanaan program dan kegiatan, serta lakukan evaluasi anggaran setiap akhir tahun anggaran.
“Kami juga meminta kepada DPMK untuk dapat mengevaluasi Badan Usaha Milik Kampung (BUM-Kam). Kemudian bentuk BUM-Kam di kampung yang belum ada,” ucapnya.
Selain itu pria yang akrab disapah YAW ini juga meminta pertanggung jawabang atas penyertaan modal setiap tahun yang sudah di berikan.
Apakah sudah berjalan secara baik dan, adakah hasil yang di dapat sebagai bentuk modal dan juga pembagian hasil kepada pemerintah kampung sesuai dengan MOU yang di buat demi terwujudnya kampung yang mandiri secara ekonomi, karena ini adalah amanat dari UU No. 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa,” papar YAW.
Bahkan diminta, mengevaluasi kepengurusan BUM-Kam yang sudah lebih dari 3 tahun atau terjadinya kefakuman untuk di pilih kembali dalam musyawarah kampung.
“Ini hal penting yang perlu kami sampaikan sebagai bagian terpenting dalam proses penyelengaraan pemerintahan kampung kedepan,” pungkas Politis Golkar itu.
(tp-01)