Jayapura, Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura Dr, Benhur Tomi Mano, MM mengatakan, perkembangan Covid di kota Jayapura setiap hari bisa mencapai 90 kasus terkonfirmasi.
“Untuk menghadapi Covid dan Omicron kuncinya dua hal, yaitu vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Wali Kota kepada sejumlah wartawan di kantor Wali Kota, Kamis (10/2).
Kemungkinan lanjut Benhur Tomi Mano, varian baru Omicron sudah ada di kota Jayapura. Kendati demikian orang nomor satu di kota Provinsi Papua itu mengingatkan kepada seluruh masyarakat kota untuk tidak panik.
Untuk penyebaran Omicron itu sangat cepat. Tapi saya tidak tahu apakah sudah ada di kota Jayapura atau belum. Maka itu kembali ditekankan dua hal kunci untuk mengatasi Covid yaitu melakukan vaksinasi dan Prokes.
“Pemkot akan buat gebyar vaksi untuk umum, baik yang sudah vaksin pertama kedua dan bisa mengikuti vaksin ke-3 (Booster) dan vaksin anak usia 6 sampai 11 tahun di 5 distrik di wilayah kota Jayapura sehingga ada kekebalan kelompok,” ujar BTM.
Pemerintah kota menurut BTM, telah berkoordinasi untuk kerjasama dengan LPMP agar masyarakat yang sakit ringan, tanpa gejala semuanya akan di isolasi terpusat di LPMP.
Sedangkan yang sakit sedang, berat dan kritis semuanya di rumah sakit. Untuk ketersediaan obat kita di kota Jayapura sangat cukup,” tandasnya.
Wali Kota juga mengatakan, pihaknya telah menyurati Menteri Perhubungan, minta hanya 3 kapal Pelni dari 6 yang setiap saat masuk di pelabuhan Jayapura.
“Dan ada pelabuhan-pelabuhan tertentu kami minta tidak boleh mengangkut penumpang ke kota Jayapura,” ucapnya.
Ditegaskan setiap penumpang yang naik kapal ke kota Jayapura agar memiliki identitas diri yang lengkap. Karena yang kami dapati 50% dari pelabuhan yang terkonfirmasi positif covid.
Dan banyak yang tidak memiliki data yang jelas, sehingga menyulitkan pemerintah kota untuk mendeteksi keberadaannya,” tambah BTM.
Maka itu, BTM minta setiap kapal Pelni yang akan masuk Pelabuhan Jayapura harus pada siang hari jangan di malam hari.
Pemekot lanjut Wali kota akan melakukan yustisi masker di wilayah kota Jayapur. Perda Nomor 3 tahun 2020 sangat jelas sangsinya jika melanggar bayar denda Rp200 ribu, jika tidak sanggup membayar berarti 1 malam menginap di Lembaga Pemasyarakatan.
Namun ungkap BTM, sanksi itu dihapuskan supaya tidak memberatkan masyarakat namun gantinya ketika shipping warga tidak memakai masker langsung rapid antigen.
Jika dia reatif langsung dibawa ke LPMP Kotaraja yang dilanjutkan dengan PCR,” pungkasnya.
(Let)