Jayapura, Teraspapua.com – Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura yang merupakan representasi rakyat mengimplementasikan fungsi pengawasan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Kemudian Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di dua OPD, sekaligus turun lapangan. Kepala Dinas Perindagkop, Robert Awi dam Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Jece Mano diundang untuk memaparkan kedua Perda tersebut.
Selanjutnya Dewan mengundang para Direktur Rumas Sakit yang ada di wilayah Kota Jayapura, seperti Rumah Sakit Dok II, Provita, Marthen Indey dan rumah sakit Angkatan Laut untuk meminta penjelasan terhadap penanaganan limba rumah sakit, medis dan non medis. Tapi juga para RT, RW dan Pedagang.
Pengawasan kedua Perda yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua satu DPRD kota Jayapura, Jhon Y. Betauhun dari Fraksi PDI Perjuangan didampingi Wakil Ketua II, Silas Youwe dari Nasdem di aula setempat, Kamis ( 28/4/2022).
Jhon Y. Betaubun mengatakan, hari ini dalam tugas pengawasan, Dewan minta semua Direktur rumah sakit, baik itu vertikal maupun horizontal yang ada di wilayah kota Jayapura wajib dan taat kepada aturan yang berlaku di kota Jayapura.
Selaku pimpinan Dewan, saya memberikan apresiasi kepada 6 (enam) Direktur rumah sakit yang hadir, yaitu rumah sakit Dok dua, Provita, Marthen Indey, Angkatan Laut, Bhayangkara, dan rumah Dian Harapan.
“Terima kasih, karena mereka telah memberikan penjelasan yang begitu akurat terkait dengan penanganan limbah medis maupun non medis,” kata Jhon.
Kita berharap, yang sudah baik selama ini tetap ditingkatkan namun yang kurang harus diperbaiki.
Terkait dengan penanganan sampah, kita menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Jayapura, karena 10 tahun kepemimpinannya penanganan sampah sampai ke kompleks-kompleks pemukiman warga, sementara dalam Perda hanya mengurus sampah yang ada di jalan protokoler.
Pada kesempatan tersebut politisi PDIP Perjuangan kota Jayapura ini sangat menyesalkan dua Direktur Rumah Sakit yaitu Abepura dan Ramela yang tidak menghadiri undangan Dewan.
Padahal sudah ditegaskan bahwa semua rumah sakit yang ada di wilayah kota Jayapura wajib mengikuti aturan.
“Undangan sudah kita dikirim untuk dua Rumah Sakit tersebut, namun tidak ada konfirmasi padahal pengawasan Perda ini sangat penting karena menyangkut kesehatan masyarakat,” kesal Jhon.
Pasalnya, kata pria yang akrab disapah JB itu, dalam fungsi pengawasan mengundang para Direktur rumah sakit untuk mempertanyakan penanganan limbah medis maupun non medis yang ada di kedua rumah sakit tersebut.
“Memang Dewan wajib untuk melakukan pengawasan untuk mempertanyakan hal itu supaya kita bisa menjelaskan kepada masyarakat,” tandas JB.
Sementara Wakil Ketua dua Silas Youwe mengatakan, terkait tanggapan dari masyarakat dalam hal ini RT dan RW serta PKL dan masukan-masukan yang diberikan terhadap dua Perda itu. Pimpinan dan segenap anggota Dewan memberikan apresiasi.
“Ini persoalan, karena seringkali kita di masyarakat dipertanyakan limbah rumah sakit ini dikemanakan,” kata Silas Youwe.
Setela lewat penjelasan dari pihak rumah sakit yang ada di kota Jayapura maka Dewan sebagai representasi rakyat menyampaikan terima kasih,” tukasnya.
(tp-01)