Jayapura, Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano tela melantik 13 Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) secara serentak di gedung Sian Soor setempat, Kamis (19/5/2022).
Pelantikan KPK serentak se-kota Jayapura periode tahun 2022-2028 berdasarkan keputusan Wali Kota Jayapura Nomor : 188.4/154 Tahun 2022.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi mengharapkan pemerintah daerah bersama panitia tingkat kota dan kampung melakukan evaluasi pasca pelantikan, untuk kita mendapatkan hasil evaluasi yang mantap terkait dengan tahapan-tahapan yang sudah dijalankan dan juga kendala – kendali yang dihadapi.
“Tentunya dari sisi regulasi DPRD kota Jayapura dalam hal ini komisi A melakukan evaluasi dan melakukan rapat kerja dengan para pihak untuk mendengarkkan hasil laporan, terkait penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintahan kampung serentak,”
Kata Mukri, ada beberapa hal yang istimewa yaitu keterlibatan KPU sebagai basis data pemilih, keseretakan dan juga partisipasi masyarakat pemili dan juga keterlibatan lembaga adat dalam proses pencalonan.
Dikatakan proses pemilihan kepala kampung serentak hingga pelantikan tentu sangat baik dan sukses 85% dalam arti satu kampung masih tunda pemilihan.
“Nah, proses penundaan itu tentu menjadi bagian dari pada evaluasi, kenapa sampai kampung Waena tertunda, bahkan kami sendiri hadir secara langsung dalam proses ini,” ungkapnya.
Memang menurut Mukri ada satu kendala yang secara regulasi harus dilakukan evaluasi yaitu perbaikan Perda penyelenggaraan pemerintah kepala kampung serentak.
“Jadi, itu tahapan yang saya harap dodorong bersama eksekutif dan legislatif supaya kita bisa menyelenggarakan di 6 tahun yang akan datang,” kata Mukri.
Mukri juga mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan pasca pelantikan tentunya formasi kepala kampung yang baru kami berharap mempunyai etos kerja yang lebih baik dari kepala kepala kampung sebelumnya.
Ada 4 inkambeng yang terpilih lagi, dan kami berharap mereka bekerja lebih baik dari 6 tahun sebelumnya, Karena untuk kota Jayapura dengan alokasi dana desa dan bagi hasil pajak cukup besar satu kampung paling sedikit Rp6 miliar.
Untuk itu, kita harapkan dikelola secara baik proses yang terpenting adalah perencanaan dan harus betul-betul menyerap pembangunan di kampung.
Kemudian mendorong Pendapatan asli kampung atau nilai pendapatan yang dihasilkan secara mandiri oleh kampung.
Karena undang-undang Desa mendorong dimana setiap Kampung harus mandiri yang mampu mengelola potensi untuk menjadi Pendapatan asli kampung.
“Yang tentu nantinya akan berdampak pada pendapatan asli daerah kota Jayapura,” imbuhnya.
Jadi, melalui badan usaha milik kampung atau BUNGKAM, pajak-pajak atau retribusi kampung itu harus segera dibuat dalam bentuk peraturan kampung.
Itu akan kami dorong dan kami akan minta kepada pemerintah daerah untuk mengawal proses itu,” tukasnya.
(tp-01)