Ini Hak Jawab Bank Papua,Terkait Berita Oleh Mahkamah Agung, Bank Papua Dihukum Bayar Rp13 Miliar Kepada PT. Njonja Mener

Jayapura, Teraspapua.com –  Sehubungan dengan pemberitaan teraspapua.com pada tanggal 5 Juli 2022 yang tertera pada link berita, https://teraspapua.com/2022/07/05/ yang menyatakan: Oleh Mahkamah Agung, Bank Papua Dihukum Bayar Rp13 Miliar Kepada PT. Njonja Meneer.

Serta Dirut Bank Papua tidak beritikad baik dan tidak menggubris keputusan MA, kami hendak menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar.

banner 325x300banner 325x300

Persoalan hukum antara PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dengan Tim Kurator. PT Perindustrian Njonja Meneer masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang, dan merupakan proses yang biasa dalam perkara.

PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai pihak yang dirugikan akan menempuh upaya hukum dalam mempertahankan hak-hak PT. Bank Pembangunan Daerah Papua.

Persoalan hukum dimaksud, sejatinya timbul dari hasil proses kepailitan di pengadilan Niaga Semarang dan bukan bersumber atau berasal dari operasional usaha Bank, sehingga tidak mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.

Dapat kami sampaikan juga bahwa kami selalu dapat dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi atas berita-berita yang berhubungan dengan bank Papua dan kegiatan perusahaan kami.

Bank Papua Sementara tempuh upaya hukum terkait kasus Njonja Meneer. PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua sementara menempuh upaya hukum untuk penyelesaian kasus kepailitan PT. Perindustrian Njonja Mener untuk mempertahankan hak-haknya sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 K./Pdt. Sus-Pailit/ 2021 Jo 30 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021.

Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan PT BPD Papua, Erna M. Kapisa mengatakan, dalam kasus ini, posisi Bank Papua adalah korban atau pihak yang dirugikan.

“Persoalan hukum antara PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan Tim Kurator PT. Perindustrian Njonja Meneer timbul bukan bersumber atau berasal dari Operasional Usaha Bank melainkan hasil dari proses hukum kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang sebagai Hukum Private (Keperdataan),” katanya.

Menurut Erna, hal ini tidak berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Papua.

“Bahwa persoalan hukum sebagaimana dimaksud, sementara ini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang dan merupakan proses yang biasa dalam berperkara,” ujarnya.

(red-tp)