Jayapura,Teraspapua.com – Istri dan Anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak hadir dan menolak untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui istri dan anak Gubernur Papua dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi
Menanggapi hal itu, Pengacara keluarga Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan, terkait dengan pemanggilan KPK terhadap istri dan anak Pubernur Papua untuk diperiksa sebagai saksi.
“Tadi kami bertemu dengan istri Gubernur, secara normatif menjelaskan hak- hak hukumnya. Bahwa dalam KUHP pasal 168 dan pasal 35 UU Tipikor, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, anak atau terikat pekerjaan atasan dan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” ujar Pattyona, kepada awak media, di Jayapura, Rabu (5/10/2022).
Dikatakannya, setelah berkomunikasi dengan kami, Istri Lukas dan Anaknya akan menggunakan hak itu, yaitu tidak akan memberikan keterangan. Apalagi dalam surat pemanggilannya berkaitan dengan uang transfer senilai 1 milyar. Karena mereka tidak tahu apa-apa soal uang transfer itu.
“Untuk itu, terkait hal ini, secara resmi kami akan menyerahkan surat pemberitahuan kepada KPK. Sekarang jarak terlalu jauh sekembalinya kami ke Jakarta kami akan antar suratnya,” terang Pattyona.
Lebih lanjut dijelaskan Pattyona, kalau panggilan pertama tidak dikonfirmasi pasti ada panggilan kedua. Perlu diketahui status mereka adalah sebagai saksi, tetapi sudah ada upaya paksa, dimana rekening dari ibu Gubernur diblokir. Adakalanya tindakan KPK yang menurut UU sesuatu rekening diblokir hanya dalam seseorang sudah ditetapkan tersangka.
“Tetapi ini sudah melebar kemana-mana, mungkin itu yang menjadi kemarahan sehingga mereka menolak untuk memberikan keterangan,” tandasnya.
(tp-02)