Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun, SH.MH saat memimpin pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan menyoroti kota Jayapura yang semakin sembraut, tidak bersih seperti dulu, masyarakat buang sampah sembarangan dan di luar jam yang ditentukan.
Begitu juga armada pengangkut sampah bergerak tidak lagi di jam yang ditentukan Perda, dari jam 02.00 hinggah 04.00 Wit, namun ada yang memulai mengangkut sampah di jam 04.00 Wit, 05.00 Wit, bahkan ada juga yang bergerak di jam 06.00 hinggah jam 09.00 Wit.
Setelah mendengar pemaparan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Jayapura, Ir. Dolfina Jece Mano. M.Si, Politisi PDIP Perjuangan kota Jayapura ini langsung menyoroti kondisi kota saat ini
“Untuk itu dalam pengawasan ini, pimpinan dan anggota DPRD kota minta agar kepala dinas harus kembali menstabilkan pengawasan Perda ini sesuai di lapangan,” kata Jhon.
Jhon Betaubun, mengungkapkan dalam memberikan pemaparan, Kepala Dinas menyampaikan waktu buang sampah dari jam 18.00 atau jam 06.00 sore hingga jam 04.00 subuh.
Tapi kenyataan, masih banyak warga kota membuang sampah di siang hari sehingga dinas perlu ada ketegasan untuk menegakkan aturan,” ungkap politisi PDI Perjuangan kota itu.
Kemudian Betaubun juga membeberkan sesuai Perda, armada mengangkut sampah hingga jam 04.00 subuh namun kenyataan sampai jam 09.00 saat masyarakat hendak beraktivitas. Armada pengangkut sampah masih lalu lalang.
“Hal penting yang menjadi catatan kepada kepala DLH bahwa kita tidak hanya berbicara di atas kertas, tapi action di lapangan yang diminta DPR,” tegasnya.
Kembali pria yang akrab disapah JB itu menegaskan, ada armada yang baru bergerak jam 05.00 bahkan jam 06.00 pagi. Dia pun menambahkan, sesuai peraturan daerah, armada pengangkut sampah sudah bergerak dari jam 02.00 Wit, tapi kenyataan jam 04.00 subuh baru beroperasi seperti di kawasan Hamadi. pagi hari baru armadanya bergerak untuk mengangkut sampah. Menurutnya supirnya tidak disiplin.
“Kita tidak bisa membuat sesuatu yang manis-manis tapi fakta ril di lapangan yang harus kita lihat. Untuk itu Dinas harus ada pengawasan sehingga Perda tentang penyelenggaraan kebersihan ini tidak ompong, hanya nama Perda, ada sanksi tapi action lapangannya tidak ada,” jelasnya.
Kemungkinan menurut JB, sanksinya belum ada sehingga orang menganggap sesuatu yang hanya dibuat kemudian tidak dilaksanakan.
JB pun menambahkan, kehadiran pimpinan dan anggota Dewan bukan untuk mendengarkan presentasi bahwa Perda ini sudah jalan, namun yang dibutuhkan adalah action atau pelaksanaan di lapangan.
“Supaya jangan ada masyarakat kota yang pergi ke kantor mendapat kemacetan karena ada armada yang mengangkut sampah, begitu juga anak sekolah yang hendak ke sekolah tapi macet,” ujarnya.
Apalagi menyongsong hari-hari besar keagamaan di mana umat Kristiani akan merayakan Natal dan tahun baru, sehingga kita harus mempersiapkan kota ini dengan baik.
Untuk itu JB minta, mulai dari besok dan seterusnya harus ada pengawasan ekstra dari dinas DLH terhadap Armada angkut sampah.
Pada kesempatan tersebut Betaubun juga minta kepada Komisi terkait untuk memberikan stretching kepada Kelurahan, Distrik untuk membackup kepala dinas dan para kepala bidang terkait dengan Perda penyelenggaraan kebersihan ini.
Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk DPRD kota Jayapura melakukan pengawasan, karena kita lihat kota Jayapura merupakan kota jasa, masyarakat buang sampah sembarang tempat, maka kita minta Dinas Kebersihan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah di luar Perda.
“Untuk itu kami minta juga armada tidak boleh mengangkut sampah di atas jam 06.00 Wit, karena dalam pengawasan ada beberapa armada baru mengangkut sampah di atas jam 05.00, jam 06.00 bahkan jam 07.00 ke atas,” ucapnya.
Padahal di Perda disebutkan dari jam 02.00 Wit hingga jam 6.00 Wit pagi mobil sampah tidak ada lagi dalam kota, tapi kenyataannya masih ada sehingga kami minta kepala dinas untuk lebih tegas,” imbuhnya.
Sementara Kepala DLH. Ir. Dolfina Jece Mano. M.Si mengungkapkan pimpinan dewan dan segenap anggota dewan saat melakukan pengawasan memberikan stretching terhadap temuan di lapangan, bahwa ada beberapa armada yang mengangkut sampah di luar jam yang sudah ditentukan.
“Memang hal ini dari dinas sudah melakukan beberapa cara pengawasan di lapangan baik itu melalui papan bicara di daerah-daerah yang kami lihat banyak terjadi pelanggaran, terutama titik-titik penumpukan sampah di luar tempat sampah yang harus dibuang oleh masyarakat,”ujarnya.
Jece Mano juga mengakui, masih ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, dan kami sudah berupaya untuk menyampaikan, memberikan edukasi kepada masyarakat melalui himbauan himbauan di TPS bahkan melalui pengumuman di RRI.
“Kami berharap melalui informasi kepada masyarakat bisa mengetahui tentang Perda penyelenggaraan kebersihan terutama jam-jam buang sampah, dan buang sampah di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah kota,” pungkasnya.
Selain Wakil Ketua I Jhon Y. Betaubun, SH, MH, turut juga, Wakil Ketua II. Silas Youwe para Ketua Komisi dan segenap anggota DPRD, tapi juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Martinus Asmuruf. Pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan. Ir. Dolfina Jece Mano. M.Si dan para kepala bidang.
(Har)