Saat Sidak, Pansus PAD DPRD Kota Jayapura Temui Pelanggaran Pihak Hotel

Jayapura, Teraspapua.com – Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Jayapura, melakukan ispeksi mendadak, di beberapa Hotel berlabel bintang di kota Jayapura, Selasa (15/11/2022).

Dalam Sidak yang dipimpin ketua Pansus PAD, Ismail Bepa Ladupurap itu. Tim Pansus beserta staf sekretariat DPRD ini, terlihat keluar masuk di beberapa Hotel mewah yang ada di tengah kota Jayapura.

Pantauan Teraspapua, ada enam anggota Pansus turut mendapingi ketua Pansus, saat melakukan Sidak di lapangan. Yakni, Dr. Saling, SE, M.Si selaku wakil ketua Pansus. Mukri M. Hamadi, S.IP. Akhmad Sujana, SE, M.Si. Tamar Sapan, SE. Harhan, SE dan Sarce Soreng, S.IP.

Setelah melakukan Sidak di beberapa Hotel, seperti Horizon, Aston Hotel, Hotel Maxzone, Swis Bellhotel dan Hotel Frontone, Ketua Pansus Ismail Ladupurap kepada Teraspapua mengatakan. Kagiatan yang dilakukan Pansus PAD hari ini, adalah turun lapangan, untuk melakukan Sidak ke dunia usaha, terkait dengan Pajak Air Bawah Tanah.

Dikatakan, melalui Sidak ini, Pansus mencoba untuk mengkroscek penggunaan Air Bawah Tanah oleh dunia usaha, sehingga deketahui, penetapan pajaknya, serta sampai dimana sisi pengawasan dari dinas terkait.

Ditambahkan, sampai saat ini, Pansus masih belum mengetahui secara pasti PAD, terkait dengan penggunaan Air Bawah Tanah.

Dijelaskan, pihak Pansus telah mengambil data dari beberapa hotel, yang menggunan Air Bawah Tanah, namun tidak memiliki meter air. Dengan demikian kata Ismail, ini akan dijadikan temuan oleh Pansus.

“Hari ini kita sudah turun di beberapa titik, mulai dari Hotel Horizon, kami temukan tidak ada meteran air bawah tanah. Kemudian di Hotel Aston dan Hotel Frontone, juga tidak ada meteran. Dan ini baru sampel yang kami ambil, yang nanti kami bahas dalam rapat Pansus dengan dinas terkait.” Tandas Ismail.

Dirinya menambahkan, dengan tidak adanya meteran air yang digunakan pihak hotel, maka dipertanyakan mekanisme pembayaran pajak yang digunakan.

“Kita sudah lihat sendiri, mereka menggunakan air bawah tanah. Tapi penetapan tagihan perbulan itu, berdasarkan apa, kalau tidak punya meteran.” Tegasnya.

Target pajak Air Bawah Tanah sangat kecil, sementara sudah banyak hotel yang ada di kota Jayapura, hal inilah yang menjadi rujukan Pansus, untuk melakukan Sidak.

Selain itu kata Ismail, tempat-tempat usaha lainpun akan dilakukan hal yang sama, sesuai Perda.

“Yang kita lihat dalam target pajak air bawah tanah itu sangat kecil. Sementara di kota ini, sudah banyak berdiri hotel-hotel dan dunia usaha lain. Sehingga, Pansus mencoba menggali disitu, untuk peningkatan PAD.” Jelas Ketua Pansus.

Terkait hasil temuan lapangan, pihak Pansus akan memanggil dinas terkait, guna mempertanyakan hal dimaksud.

“Setelah ini kami akan panggil dinas terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan juga Bapenda, untuk mempertanyakan temuan yang kita dapat. Dan target pajak yang dinas tentukan itu, berdasarkan apa.” Ujar Ismail tegas.

Dalam pertemuan dengan dinas terkait nantinya, kata Ismail, akan dibicarakan juga terkait sangsi yang akan diberikan, sesuia aturan yang berlakuk bagi dunia usaha.

“Sangsi secara khusus itu, nanti kita bahas kemudian. Tetapi didalam aturan itu ada, sangsi untuk dunia usaha.” Tutupnya.