Jayapura, Teraspapua.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura tahun 2023 sebesar Rp 1. 5 triliun.
Terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.4 triliun, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp34, 3 milyar, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 6,3 milyar.
Penetapan Perda APBD TA. 2023 setelah forum rapat paripurna yang di pimpin oleh ketua DPRD, Abisai Rollo, SH, MH di damping para wakil ketua, masing-masing Jhon Y. Betau bun, SH, MH dan Silas Youwe memberikan persetujuan terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) di ruang paripurna, Rabu (30/11/2022) malam.
“Hal ini sebagai salah satu produk hukum daerah yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagai representasi masyarakat kota Jayapura yang telah dipilih sebagai wakil rakyat di DPRD kota Jayapura,” kata Abisai Rollo.
Pembahasan nota keuangan dan penetapan APBD Kota Jayapura TA. 2023 telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan persidangan Dewan.
Untuk itu Abisai Rollo berharap agar perencanaan pembangunan daerah kota Jayapura melalui mekanisme Musrembang pada bulan Maret tahun 2023 nanti, agar menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijadikan sebagai forum konsultasi pembangunan tingkat Kampung, Kelurahan dan Distrik sampai pada Musrembang tingkat pemerintah kota Jayapura,” ujarnya.
“Jika forum Musrembang dirancang dan dilaksanakan dengan baik dan serius, maka dapat dipastikan bahwa proses partisipasi masyarakat akan terlihat ikut aktif secara langsung dalam perencanaan pembangunan daerah kota Jayapura,” ujarnya.
Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M, Si dalam pidato pada acara penutupan Rapat Paripurna DPRD kota Jayapura menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua anggota Dewan yang terlibat dalam alat-alat kelengkapan Dewan.
Mulai dari Badan Anggaran (Banggar), Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi yang telah bekerja optimal hingga menghasilkan satu kesimpulan diterimanya Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda Kota Jayapura tentang APBD 2023.
“Pihak legislatif telah memberikan koreksi kritis terhadap berbagai kebijakan strategis dan alokasi sumber dana, guna menopang penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang tertuang dalam APBD Kota Jayapura TA. 2023,” akui Frans Pekey.
Frans Pekey juga mengingatkan untuk setiap OPD untuk segera menyelesaikan seluruh agenda kegiatan, dan menyiapkan dokumen pendukung pencairan anggaran yang sampai saat ini belum tuntas.
Yang terpenting diingatkan Frans Pekey untuk tetap komitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan yang telah diraih dan ditingkatkan kualitas laporan.
“Semua OPD teknis selaku pengguna dana dan penanggung jawab anggaran agar berupaya secara maksimal untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan dalam APBD TA. 2023 dengan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan yang ada,” ujarnya.