Jayapura,Teraspapua.com – Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua minta Pejabat DOB di tiga daerah harus berasal DOB setempat, dan Pj Bupati berasal dari ASN Senior Kabupaten setempat.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Poksus DPR Papua, Yohanis L Ronsumbre, Dalam pendapat akhir Poksus DPR Papua, pada Sidang Penetapan APBD 2023, di ruang rapat paripurna DPR Papua (30/11/2022).
Dijelaskan Ronsumbre, terkait dengan adanya 3 Provinsi baru yang dibentuk dengan UU No 14 tahun 2022, UU No 15 Tahun 2022, UU No 16 tahun 2022 yang dalam Pasal 18 dari 3 UU tersebut, diatur pengawasan dilakukan oleh Mendagri.
“Maka Poksus berpendapat agar Pemerintah dan DPRP haruslah mengusulkan dan membicarakan dalam Rapat resmi adanya Perpu yang isinya menambahkan 1 (ayat) baru yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UU DOB, untuk pengawasan tetap dilakukan oleh DPRP Provinsi Induk,” terang Ronsumbre.
Kata Ronsumbre, tentunya dengan konsekuensi dana DOB dipotong untuk Pengawasan Legislatif dari 3 Provinsi baru diberikan kepada DPR Papua, karena di DOB tersebut belum ada DPRnya yang dapat melakukan Pengawasan Politik untuk waktu kurang lebih 2 tahun.
“Terkait pengisian jabatan pada 3 DOB baru, Poksus DPR Papua telah mengikuti dengan baik dan menerima aspirasi bahwa masyarakat menolak Pejabat Eselon Il, III, IV juga luar Papua, tidak boleh untuk kepentingan apa dan siapapun, mereka sampaikan harus ASN dari DOB tersebut,” imbuh Ronsumbre.
Mereka sampaikan brang apa jadi, torang bisa, selama kami sudah kerja bangun Provinsi Induk. Sekarang kami mau bangun daerah kami tidak perlu kirim orang dari cukup Sekda saja. Maka kami minta agar Pemprov dan DPR Papua agar dapat melanjutkan aspirasi ini,
“Hal ini, termasuk Penjabat Bupati agar yang dtunjuk adalah ASN Senior yang bekerja pada daerah kabupaten masing masing dimana kabupaten yang jabatan Bupatinya akan berakhir, marilah kita belajar saling menghargai,” pungkasnya.