Pemerintah Harus Menerbitkan IPR Untuk Pemilik Tanah Kawe

Ketua fraksi Poksus DPR Papua saat menerima aspirasi dari pengurus Koperasi Yamkiwak Sinar Kasih.

Jayapura,Teraspapua.com – Ketua fraksi Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua, John NR Gobai, menegaskan Pemerintah harus menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk pemilik tanah Kawe.

Demikian pernyataan itu disampaikannya, usai mendapat kunjungan, Pengurus Koperasi Yamkiwok Sinar Kasih, pekas kemarin.

Dijelaskan Gobai, terkait dengan kedatangan mereka, mereka ingin mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dari kampung kawe, distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan BIntang.

“Tahun 2021 saya ikut bantu mendorong Dinas ESDM Papua mereka agar wilayah kawe memperoleh penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kini setelah memperoleh setelah ada SK Menteri ESDM tentang WPR kini mereka sedang mengurus Izin Pertambangan Rakyat ( IPR),” jelasnya.

Gobai pun mengapresiasi Bupati Pegunungan Bintang, yang sangat serius mendorong dan berjuang agar ada penetapan WPR di Pegunungan Bintang agar masyarakatnya bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Oleh karena itu, Pemerintah dengan roh OTSUS yaitu Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan dapat mengambil langkah untuk legalisasi penambang rakyat apalagi sekarang sektor ini juga sudah dikerjakan oleh Orang Asli Papua,” tegasnya.

Ditambahkan Gobai, dengan dasar UU No 3 Tahun 2020, Pemerintah harus menetapkan wilayah pertambangan rakyat di Papua, DPRP tahun 2018 telah menyiapkan sebuah draft Perda telah dibahas dan ditetapkan Raperdasi Papua tentang Pertambangan rakyat di Papua, namun sampai hari ini belum diberikan penomoran. Hal ini sesungguhnya adalah perintah undang-undang, sehingga tidak dapat ditawar-tawar mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua atau Kabupaten/Kota di Papua.

“Oleh karena itu, saya mengusulkan agar kegiatan masyarakat menambang di Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, sesuai UU No 3 tahun 2020 dan UU No 23 Tahun 2014 serta PP No 106 tahun 2021, Pemerintah agar segera menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada pemilik Tanah di Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang kemudian membina mereka,” tandasnya.