Jayapura,Teraspapua.com – Dalam kegiatan public hearing dan kegiatan lainnya sebagai Anggota DPR Papua selama tahun 2018-2022, kami telah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang berbagai masukan salah satunya adalah perlunya regulasi sesuai dengan peraturan perundangan dan kondisi khusus di Papua.
“Kami mengajukan 11 Regulasi Daerah sebagai inisiatif Anggota DPR Papua kepada DPR Papua Ketua,” ujar Poksus DPR Papua, John NR Gobai, usai mengikuti Sidang Non APBD dalam rangka penetapan Propemperda tahun 2023, di Gedung DPR Papua (7/3/2023) di Jayapura.
Lebih lanjut Gobai menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Perundangan, isi Perda dapat memuat materi muatan lokal tentu sesuai dengan Roh UU Otsus yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan sesuai amanat peraturan perundang undangan lainnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Adapun usulan Raperdasi/Raperdasus sesuai Hak Anggota DPR Papua ricni Gobai adalah sebagai berikut:
– Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua
– Raperdasi tentang Kepolisian Daerah di Papua
– Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Papua
– Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Papua
– Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua
– Revisi Perdasus No 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua
– Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan
– Raperdasus Papua Tentang Pengawasan Sosial Di Provinsi Papua
– Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Papua
– Raperdasi Papua tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Asli Papua
– Raperdasi Papua tentang Perubahan Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.
Gobai menyarankan, kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi di DPR Papua agar dalam pendapat akhir fraksi Sebaiknya 37 usul propemperda, baik dari eksekutif dan legislatif agar diterima semua untuk dilanjutkan pembahasannya.
“Terkait usul penggabungan beberapa Raperdasi yang judulnya hampir sama, saya pikir kita harus membedah terlebih dahulu. Apa alasan disusun dan substansinya apa, tentu dasar pemikiran pengusulan harus didengar dulu termasuk kita bedah isinya, baru bisa kita simpulkan Apakah bisa digabung atau tidak,” tandasnya.