Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028, Jimmy Dominggus Frits Karubaba, didampingi Sekretaris Abdul Azis Kelimangun dan Anggota Ainul Yakin, Yusman Conoras dan Edward Kocu, ketika Konferensi Pers di Grand Abe Hotel, Jayapura, Minggu (19/3/2023).

Jayapura,Teraspapua.com – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028, buka pendaftaran seleksi calon anggota KPU provinsi Papua, periode 2023-2028.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028, Jimmy Dominggus Frits Karubaba, menjelaskan adapun jadwal resmi tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi Papua periode 2023-2028. Ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 204 Tahun 2023.

1. Pengumuman Pendaftaran 19 Maret 2023 25 Maret 2023 7 hari
2. Pendaftaran 19-30 Maret 2023 atau 12 hari
3. Penelitian Administrasi 19 Maret-6 April 2023 19 hari
4. Perpanjangan Pendaftaran 31 Maret-5 April 2023 6 hari
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi 7 April 2023 1 hari
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 8 April-10 April 2023 3 hari
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 11 April-17 April 2023 7 hari
8. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 18-19 April 2023 2 hari
9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 20-21 April 2023 2 hari
10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat 20-30 April 2023 11 hari
11. Tes Kesehatan 27-29 April 2023 3 hari
12. Wawancara 30 April-2 Mei 2023 3 hari
13.Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 3-4 Mei 2023 2 hari
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5-6 Mei 2023 2 hari
15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5-7 Mei 2023 3 hari, rinci Frits Karubaba, kepada awak media di Hotel Grand Abe, Minggu (19/3/2023).

Sementara itu, Sekretaris Abdul Azis Kelimangun mengatakan pada saat pendaftaran peserta berusia minimal 35 tahun, dan berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan e-KTP, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon, belum pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dikatakan perhitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2 1/2 tahun pada setiap masa jabatan.

“Perhitungan dua kali masa jabatan meliputi telah dua kali masa jabatan, telah dua kali berturut turut dalam jabatan yang sama, telah dua kali dalam jabatan yang tak berturut turut dan telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda,” terang Kelimangun.

Lebih lanjut Kelimangun menjelaskan, proses pendaftaran calon anggota KPU Papua melalui akun SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, yang sudah ditetapkan KPU RI.

“Jadi silahkan disampaikan kepada seluruh warga masyarakat yang sudah tentu memenuhi syarat untuk bisa mendaftar melalui akun SIAKBA. Disitu silahkan dibuka kemudian nanti para calon membuat akun. Setelah diisi biodata nanti akan diverifikasi di email pendaftaran dan mengupload dokumen calon anggota KPU,” terangnya.

Setelah semua dokumen di upload ke aplikasi SIAKBA kemudian yang bersangkutan membawa dokumen hard copy ke Sekretariat Timsel di Grand Abe Hotel, Jayapura.

Tahapan selanjutnya calon anggota KPU Papua akan mengikuti proses tahapan mulai dari proses pendaftaran dan penelitian administrasi.

Setelah calon anggota KPU Papua memenuhi syarat administrasi, lanjut kata Kalimangun maka yang bersangkutan akan mengikuti proses selanjutnya yakni penelitian administrasi dan seleksi CAT atau Computer Assisted Test dan tes psikologi. Selanjutnya calon mengikuti tes kesehatan dan wawancara.

“Kemudian selanjutnya akan ditetapkan 10 orang calon, yang akan diajukan ke KPU RI, dan mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatuhan,” tandasnya.