Jayapura,Teraspapua.com – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Wilayah II, Profesor Agustinus Fatem memantau langsung proses seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, yang digelar Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah di kantor BKN Regional IX Jayapura, Senin (3/7/2023).
Seleksi itu sendiri diikuti 43 ASN yang telah memenuhi syarat kepangkatan, minimal IV A dan pernah atau sedang menduduki jabatan.
Mereka akan diseleksi panitia seleksi internal yang terdiri dari Asisten III Pemprov Papua sebagai ketua Inspektur Provinsi Papua, Kanreg BKN dan dua orang akademisi. Mereka masing-masing sebagai anggota.
Proses seleksi jabatan tinggi pratama sudah berlangsung sejak Jumat,30 Juni 2023 lalu.
Komisioner KASN Wilayah II membidangi pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II Profesor Agustinus Fatem mengatakan, kehadirannya disini untuk memastikan proses seleksi sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Seleksi itu sendiri mulai dari pengumuman lowongan jabatan, seleksi administrasi, asesmen, penulisan makalah dan hari ini adalah wawancara.
Menurutnya, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama memang berhubungan dengan KASN.
“Kami sudah dua kali mengeluarkan rekomendasi, yang pertama terkait uji kompetensi dalam rotasi, kalau tidak salah empat pejabat di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah dan sudah dilaksanakan. Bahkan sudah dilantik,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk seleksi pimpinan tinggi pratama hari ini di 14 jabatan yang lowong, kami juga sudah mengeluarkan rekomendasi, dan panitia seleksi juga telah melakukan tahapan.
Sementara untuk pejabat administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV, katanya Plt Bupati Mamberamo Tengah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan ijin.
Dia menjelaskan, dari hasil ini, panitia seleksi akan menetapkan tiga terbaik dari masing-masing jabatan, lalu disampaikan kepada Plt Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk meneruskan kepada KASN guna mendapatkan rekomendasi hasil seleksi.
“Berdasarkan itu, Plt Bupati akan meminta izin ke Mendagri untuk mendapatkan izin pelantikan. Beliau akan menggunakan kewenangannya untuk memilih satu dari tiga terbaik ditetapkan dan dilantik dalam jabatan, sesuai yang mereka lamar,” ucapnya.
Dia menegaskan, Plt Bupati sampai saat ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masih memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelantikan, tentu dengan mendapatkan izin dari Mendagri.
Dia menuturkan, seleksi ini bertujuan mendapatkan, pejabat-pejabat yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Kualifikasi maksudnya, mereka telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum didalam pasal 107 huruf c peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, dan kompetensi dalam hal ini adalah manajerial, kompetensi sosial kultural.
“Kalau sudah memenuhi itu semua, diharapkan ketika menjadi pejabat pimpinan tinggi pada instansi dinas, badan yang dilamar akan dapat mengeksekusi semua rencana kerja dan program-program yang sudah disusun dengan baik, dalam mencapai visi dan misi bupati dan wakil bupati kabupaten Mamberamo Tengah,” pungkasnya.