Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 300 juta.
Pegembalian kerugian keuangan negara tersebut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe hitam, Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom, senilai Rp 4,689 Milyar. Dengan tersangka HI yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe, ketika dikonfirmasi mengatakan pada hari ini kejaksaan negeri Jayapura bidang tindak pidana khusus, menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 300 juta.
“Pengembalian uang Rp 300 juta itu, dari total kerugian kurang lebih empat miliar, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tepalma towe hitam pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom tahun 2018,” terang De Queljoe, kepada media ini, Rabu (9/8/2023).
Ditambahkan De Queljoe, uang tersebut di serahkan oleh saudara Irwan yang merupakan anak dari terdakwa korupsi H I.