Jayapura,Teraspapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya berinsial JW, sebagai tersangka terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan sebuah dermaga di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.
Total anggaran pembangunan dermaga untuk pelayaran tradisional ini senilai Rp 3,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kampung Teba itu sudah memasuki tahap dua .
“Pembangunan dermaga tersebut di bawah wewenang Dinas Perhubungan Mamberamo Raya dan dilakukan oleh perusahaan CV. Sidokerti pada tahun 2021,” terang Sinuraya, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut Lukas menjelaskan, modus yang ditemukan dalam kasus ini adalah pembangunan dermaga yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Dan proses pelelangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dengan metode penunjukan langsung dengan pemenang adalah CV. Sidokerti.
“Anggaran pembangunan dermaga itu bersumber dari pemerintah pusat. Diduga kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar, dalam kasus ini karena anggaran untuk tahap kedua pembangunan dermaga telah dikucurkan ke pihak kontraktor 75 persen dari nilai kontrak” tuturnya.
Menurut Lukas bahwa pelaksanaan CV Sidokerti tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak.
Kejaksaan Negeri Jayapura memiliki wilayah kerja dalam penegakan hukum di Kota Jayapura dan empat kabupaten lainnya di Provinsi Papua, salah satunya adalah Mamberamo Raya.
”Penyidik kami menemukan pembangunan dermaga di Kampung Teba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam tender. Padahal, anggaran untuk pembangunan dermaga pada tahap pertama telah dicairkan senilai Rp 1,9 miliar,” ungkap Lukas.
Lukas Alexander menambahkan tersangka JW masih koperatif, pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka.
“Tersangka di kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.