Jayapura,Teraspapua.com – Dinilai keterbukaan informasi kurang Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Papua, dalam rangka pendampingan indeks keterbukaan informasi publik nasional, Jumat (13/10/2023).
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, ST mengungkapkan berdasarkan hasil indeks tahun 2023, Provinsi Papua berada dalam urutan 4 terbawah dengan skor 67,52. Itu sebabnya komisi informasi pusat merasa harus melakukan pendampingan untuk mendorong keterbukaan informasi di Papua.
“Pada pelaksanaan indeks itu, kami melibatkan 5 Pokja yang terdiri dari Komisi informasi Provinsi Papua dan dari diskominfo, sementara juga melibatkan 9 orang informan ahli yang terdiri dari badan publik, untuk melihat keterbukaan informasi kemudian dari sudut pandang badan publik sebagai penyedia informasi, maupun dari sudut pandang pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna informasi,” jelas Paulyn.
Ternyata, lanjut kata Paulyn, dari hasil indeks tersebut baik dari badan publik maupun pelaku usaha merasa bahwa keterbukaan informasi di Provinsi Papua masih sangat kurang. Sehingga dalam pertemuan tadi kami menyampaikan kepada Pj Gubernur bahwa sangat diperlukan dorongan dari Pemerintah, karena komitmen itu berasal dari pemerintah provinsi.
“Dan kami sangat bersyukur Pj Gubernur langsung merespon dan beliau sangat mensuport bagaimana kedepannya untuk melakukan langkah-langkah keterbukaan informasi di Provinsi Papua,” terangnya.
Hak KI Papua Belum dibayar.
Hal lain, kata Paulyn pihaknya mengapresiasi komisi informasi (KI) Papua walaupun dengan keterbatasan anggaran mereka tetap bekerja secara maksimal, dan ini yang menjadi dorongan kami untuk menyampaikan kepada Gubernur di mana KI Provinsinya sudah 9 bulan tidak mendapatkan haknya maupun untuk kerja-kerja lainnya.
Paulyn menuturkan, kita tahu bersama di Papua ini Kabupaten kotanya jauh-jauh, sehingga sangat diperlukan sekali support anggaran dari pemerintah untuk kerja kerja KI Papua dalam hal sosial, edukasi dan terutama untuk sengketa informasi. Gimana sengketa itu kan harus memberikan kemudahan akses sehingga bukan pemohon atau badan produk yang datang ke sini tapi KI yang harus datang ke kabupaten atau kota tersebut.
Setelah menyampaikan hal tersebut Pj gubernur langsung merespon dan akan segerah dibayarkan hak-hak dari pada teman-teman kita di KI Papua. Tentu hal ini menjadi catatan bagi kami, karena saat ini kami sedang melaksanakan monitoring evaluasi keterbukaan informasi yang saat ini dalam proses verifikasi dan akan dilakukan persentasi pada bulan November mendatang.
“Dimana pada saat persentasi itu kami meminta komitmen dari gubernur apakah supurt terhadap KI sudah dilakukan. Karena kalau itu belum dilakukan, maka akan menurunkan nilai dari Provinsi Papua sendiri,” pungkasnya.